Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat terus mengajak, menggerakan dan mengevaluasi kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengatakan, kedisiplinan ASN merupakan kewajiban pimpinan untuk terus menggerakan, mengajak dan mengevaluasi kinerja ASN.
“Terkait kedisiplinan ASN, pimpinan harus terus membina dan tidak dapat berhenti disitu.Kalau kedisiplinan itu tidak tumbuh dari kesadaran diri sendiri, maka jangan harap ada kedisiplinan dari ASN.” kata Temongmere kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (1/12/2025).
Ia mengklaim, saat ini Pemprov Papua Barat sudah tegas terhadap sejumlah ASN yang tidak disiplin seperti, pemberian sanksi terhadap ASN yang tidak masuk kantor dalam batas waktu tertentu, bahkan sanksi terberat ASN yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan tidak terhormat.
“Sekarang, kita tidak bermain-main lagi. Saya, selaku Ketua Majelis Kode Etik, kita mengikuti aturan. Kalau ASN berturut-turut sekian waktu tidak masuk, maka akan dipecat dan sudah ada ASN yang kita berhentikan,” tandas Temongmere.
Sesuai catatan Tabura Pos, hingga sekarang Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat sudah menghentikan kurang lebih sebanyak 2 ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Pertama, ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari yang diakumulasi selama 1 tahun pada Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan Papua Barat dan Kedua, ASN pada Dinas Kesehatan Papua Barat. [FSM-R2]




















