Manokwari, TP – Yahya Himawan alias Gamblong, tersangka dalam kasus mutilasi, memperagakan sekitar 44 adegan pada proses rekonstruksi pembunuhan almarhumah, Aresty G. Tinarga yang dilakukan penyidik Polresta Manokwari, Kamis (4/12/2025).
Proses rekonstruksi dilangsungkan mulai pukul 14.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT pada 2 tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama terletak di rumah kontrakan korban dan TKP kedua terletak di rumah tempat tersangka bekerja, dimana kedua lokasinya berada di Jl. Reremi Puncak, Manokwari.
Dalam rekonstruksi, penyidik menghadirkan 4 orang, yaitu: tersangka, Yahya Himawan alias Gamblong, korban yang digantikan seorang anggota Polwan, saksi bernama Saharuddin (pemilik angkutan), dan saksi seorang tukang ojek yang digantikan anggota Polresta Manokwari.
Dari pantauan Tabura Pos di TKP pertama, rekonstruksi dimulai dari adegan kedua, yakni tersangka tiba di rumah korban dan bertemu korban untuk menanyakan soal keramik yang dipasang sebelumnya.
Adegan ketiga ketika korban mempersilakan tersangka masuk ke dalam rumah. Untuk proses pembunuhan terhadap korban diperagakan pada adegan ke empat sampai sembilan, dimana tersangka mulai menodongkan pisau sangkur ke arah korban.
Korban pun terkejut dan berteriak meminta pertolongan dan sempat merontak, sehingga pisau sangkur yang dipegang tersangka terjatuh ke lantai.
Tersangka kemudian mendorong korban hingga jatuh terlentang di lantai, lalu menikam korban sebanyak 3 kali di bagian dada kiri, dengan posisi korban di bawah dan tersangka di atas, dengan posisi sambil membungkuk sambil memegang pisau sangkur.
Meski sudah ditikam, korban sempat berteriak, sehingga tersangka membekap mulut korban memakai tangan kanan dan memukul korban di wajah lebih dari 3 kali memakai tangan dalam keadaan terkepal.
Tersangka sempat duduk dalam kondisi lemas di depan jenazah korban, karena melihat korban sudah tidak bergerak lagi. Selanjutnya, tersangka keluar dari rumah korban dengan mengunci pintu rumah dari luar, yang diperagakan dalam adegan ke-10 dan ke-11.
Setelah itu, tersangka pergi ke Indomaret, tetapi tidak menemukan kantong plastik, maka tersangka pulang ke tempat tinggalnya di Reremi Puncak untuk mencari kain hitam dengan ojek dan kembali lagi ke TKP pertama.
Sesampainya di TKP pertama, tersangka mengambil boks kontainer di salah satu kamar, lalu menarik celana dalam korban dan memotongnya untuk mengikat tangan korban.
Kemudian, tersangka menarik tubuh korban dan memasukkannya ke dalam boks kontainer yang sudah dalam keadaan miring dan disandarkan di tembok.
Pada adegan ke-21, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan mengambil barang-barang milik korban seperti 1 handphone, 1 laptop, 1 tab, 1 kamera mini, 1 tas berisi dompet, uang Rp950.000, uang Dolar Singapura 3 lembar, uang Real Arab sebanyak 5 lembar, 1 pasang sepatu, 1 botol minum dan diisi dalam kantong plastik warna putih.
Pada adegan ke-22 sampai ke-26, tidak diperagakan karena adegannya, tersangka keluar rumah korban dan kembali ke tempat kerjanya dengan menaiki ojek ke Pasar Wosi untuk menyewa mobil pick up angkutan barang.
Adegan ke-27, tersangka tiba lagi di rumah korban dan masuk ke dalam rumah, kemudian mengeluarkan boks kontainer, kemudian sopir memarkirkan mobilnya.
Adegan ke-28, tersangka dan sopir mobil angkutan mengangkat boks kontainer secara bersama-sama dan menaruhnya di bak belakang, dengan tujuan ke rumah tempat tinggal tersangka di Jl. Acama III, Reremi Puncak atau di belakang tempat karaoke Melodica.
Untuk rekonstruksi beralih pada TKP kedua, dimulai dari adegan ke-29, dimana tersangka dan sopir tiba di rumah tempat tinggal tersangka, kemudian mengangkat boks kontainer bersama dan menaruhnya di depan teras rumah.
Pada adegan ke-30, tersangka mendorong boks kontainer dari teras rumah dan didorong ke belakang rumah, dekat septic tank. Adegan ke-31, tersangka menggali septic tank dengan cara menggalinya dari samping memakai linggis, cangkul dan, martelu.
Adegan ke-32, tersangka menggulingkan boks kontainer agar tubuh korban bisa keluar dan berada di dekat lubang yang sudah digalinya.
Adegan ke-33, tersangka memotong kedua paha korban, dimulai dari paha kiri dan paha kanan memakai pisau sangkur. Adegan ke-34, tersangka memasukkan kedua paha terlebih dahulu, selanjutnya badan korban ke dalam lubang septic tank.
Adegan ke-35, setelah tubuh korban masuk ke dalam lubang septic tank, tersangka mencuci pisau sangkur yang dipakai memotong kedua paha korban di depan teras rumah. Adegan ke-36, tersangka menyimpan pisau sangkur dalam tas milik korban yang disimpan di kamarnya.
Adegan ke-37, tersangka membuat campuran semen dan pasir memakai cangkul. Adegan ke-38, tersangka membakar boks kontainer beserta pakaian milik korban, termasuk sepatu korban.
Adegan ke-39, tersangka menutup lubang septic tank dengan menyusun batu tela dan menutupinya dengan tanah memakai cangkul untuk menggaruk tanah.
Pada adegan ke-40 sampai 44, tidak diperagakan, karena pada adegan ini, tersangka keluar dari rumah dengan ojek dengan tujuan ke Wirsi-Sanggeng, lalu memesan Maxim dengan handphone milik korban, dengan tujuan ke Pelabuhan Manokwari.
Sesampainya di Pelabuhan, tersangka masih berada dalam mobil dan tersangka mengirim shareloc dari handphone milik korban ke handphone suami korban, setelah itu tersangka kembali ke tempat tinggalnya.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung G. Samosir mengatakan, ada 44 adegan, dimulai dari TKP pertama dan TKP kedua.
Ditanya untuk apa tersangka ke Pelabuhan Manokwari, jelas Kasat Reskrim, tersangka mengirim pesan ke suami korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta.
Namun, kata dia, karena tidak berhasil, tersangka kembali ke tempat tinggalnya. “Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berkas dan dilimpahkan ke Kejari Manokwari,” jelas Samosir.
Dalam proses rekonstruksi dihadiri pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Manokwari dan tersangka Gamblong didampingi penasehat hukumnya, Abraham Wainarisi, SH. [SDR-R1]




















