Manokwari, TP – Hingga sekarang belum ada kepastian tentang besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2026. Pasalnya, Pemerintah Pusat belum menerbitkan regulasi baru terkait formula upah minimum.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif, YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH., MAP. C.L.A mengatakan, jika terjadi penundaan penetapan besaran UMP 2026 di Papua Barat, maka dewan pengupahan sudah harus segera melakukan survei indikatif tentang indeks kemahalan.
Menurut Akwan, survei indeks kemahalan sangat penting untuk menentukan besaran UPM, sehingga upah 2026 juga menguntungkan bagi para pekerja dan pemberi kerja sama-sama untung. Dengan demikian, tidak ada keringat yang keluar begitu saja tanpa ada sebuah pembayaran yang dapat menjawab kebutuhan dari para pekerja.
Dikatakan Akwam, berkaca dari system pengupahan di Papua Barat dari tahun sebelumnya, tidak mengacu pada indeks kemahalan. Tetapi, diduga ada kompromi sepihak antara pengusaha melalui asosiasi pengusaha dan pemerintah secara sepihak menetapkan harga dan disinilah buruh menjadi rugi.
Ditegaskan Akwan, di dalam hak buruh ada rakyat di Papua Barat, baik mama-mama di pasar akan menikmatinya tetapi juga negara akan mengambil pajak dari sektor perburuhan, maka harus dilihat secara objektif.
“Kita tidak lagi bicara tentang system pengupahannya. Tetapi, kita harus memulai melakukan pendapataan sektor tenaga kerja. Sehingga kita dapat mengambil pajak dari sektor tenaga kerja,” terang Akwan kepada Tabura Pos di kantor perwakilan YLBH Sisar Matiti, Kamis (11/12/2025).
Ia mengungkapkan, hingga sekarang dirinya belum menemukan data valid yang dipublikasikan secara transparan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat terkait jumlah tenaga kerja dan terserap sektor apa saja.
Menurutnya, ketenagakerjaan di Papua Barat harus diatur dengan baik. Sebab, buruh adalah penyumbang terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi jangan kita ikuti maunya pengusaha karena, pengusaha akan selalu mengatakan mereka rugi,” ujarnya seraya berharap Disnakertrans dapat berpihak dan adil dalam menetapkan UMP dengan netral terhadap pengusaha dan juga buruh.
Disinggung terkait kondisi keuangan negara dan daerah saat ini dapat mempengaruhi penetapan UMP, tambah Akwan, pernyataan Menteri keuanga menyebutkan bahwa saat ini keuangan negara sedang stabil, maka tidak ada alasan karena situasi keuangan daerah lalu besaran UMP dikurangi tanpa mempertimbangkan sektor kebutuhan riil.
Mantan Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua Barat ini menegaskan, negara harus bisa merumuskan sebuah kebijakan yang tidak merugikan buruh. Sebab, buruh telah menjual jasanya, maka wajib dibayarkan sesuai kebutuhan riil.
Dirinya berharap, sidang dewan pengupahan tahun 2025 untuk UMP Tahun 2026 Papua Barat nantinya. Pemerintah daeral hal ini, tidak hanya pro terhadap pengusaha tetapi harus netral terhadap kedua belah pihak.
“UPM harus bisa mencipkan wil-wil solusi antara pekerja dan pengusaha. Sehingga kedua belah pihak ini tidak rugi. Tetapi, ekonomi tetap stabil karena buruh mendapatkan upah yang layak,” tandas Akwan. [FSM-R2]




















