Manokwari, TP – Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menetapkan tanggal 29, 30 dan 31 Desember 2025 sebagai hari libur Fakultatif dalam rangka Perayaan Natal 2025 .
Namun, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat maupun Perbankan terlihat melaksanakan aktifitas perkantoran seperti biasanya.
Pantauan Tabura Pos, Senin (29/12/2025), sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Pimpinan dan Bendaraha sejumlah OPD, serta Perbankan masih membuka pelayanan bagi masyarakat.
Pembukaan pelayanan khususnya pada BPKAD maupun bidang keuangan di sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat mengingat krusialnya momen akhir tahun terhadap siklus anggaran daerah.
Dimana, BPKAD Papua Barat memastikan seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) dapat segara diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum penutupan tahun anggaran 2025.
Tetapi juga, mempercepat administrasi untuk memastikan gaji dan tunjangan pegawai tidak mengalami kendala di awal tahun serta dilakukan sinkronisasi data antara pemerintah daerah, pusat agar laporan pertanggungjawaban tepat dan akurat.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Nomor: 100.3.4/2014/GPB/2025 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Libur Fakultatif Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dengan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 tertanggal 19 September 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 800/2315/2024 tertanggal 30 Desember 2024 tentang Hari Libur Nasional, Fakultatif dalam rangka memperintahti Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di Provinsi Papua Barat sebagai berikut:
Rabu (24/12/2025) libur fakultatif hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025) libur nasional hari raya natal. Kemudian, Jumat (26/12/2025) cuti bersama natal. Sementara, pada Senin (29/12/2025), Selasa (30/12/2025) dan Rabu (31/12/2025) libur fakultatif di Provinsi Papua Barat.
Sedangkan, Kamis (1/1/2026) libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru 2026. Jumat (2/1/2026) libur Fakultatif di Provinsi Papua Barat sampai Senin (5/1/2026) Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK maupun Honorer masuk kantor seperti biasanya. [FSM-R2]




















