Manokwari, TP — Tim Tekab Satreskrim Polresta Manokwari bersama Kapolsek Warmare membekuk seorang pria berinisial ASW atas dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan anak tirinya meninggal dunia.
Informasi yang diterima, terduga pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah tetangganya di Kampung Indisey, Distrik Warmare, Senin (29/12/2025) pagi, dan langsung dibawa ke Mapolresta Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung G. Samosir, yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi perihal kasus dan penangkapan dimaksud.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penjelasan tentang kasus dan penangkapan dimaksud akan disampaikan langsung oleh Kapolresta.
“Nanti Bapak Kapolresta yang rilis ya,” jawab Kasat Reskrim membalas konfirmasi wartawan via WhatsApp perihal kasus tersebut, kemarin siang.
Informasi dari sumber Tabura Pos yang enggan dikorankan, peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan terduga pelaku terjadi, Sabtu 27 Desember 2025 sekitar Pukul 20.00 WIT di rumah pelapor RW di Distrik Warmare.
Ketika itu, terduga pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan menyuruh pelapor untuk membuat supermi.
Pada saat pelapor membuat supermi, terduga pelaku masuk ke dalam kamar dan melakukan penganiayaan terhadap anak pelapor berinsial AM dengan mencekik leher, memukul, menampar, dan membanting, serta mencelupkan kepala ke dalam kuawali panas.
Tidak sampai disitu, terduga pelaku kembali mengangkat dan melempar korban kembali ke dalam kamar. Terduga pelaku juga disebut melakukan pemukulan terhadap pelapor. Akibat mendapatkan tindakan penganiayaan berat tersebut, korban meninggal dunia. Pelapor merasa sangat dirugikan sehingga melaporkan kasus ini. [SDR-R2]




















