Manokwari, TP — Enam fraksi di DPR Papua Barat menerima, mengesahkan, dan menetapkan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPR Papua Barat, di Aston Niu Hotel, Manokwari, Selasa (30/12/2025) malam.
Penetapan APBD Papua Barat 2026, dengan rincian, pendapatan senilai Rp4,408 triliun. Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp645 miliar, terdiri dari pajak daerah Rp181 miliar, retribusi daerah Rp28 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp395 miliar, dan lain-lain PAD yang sah senilai Rp39 miliar.
Pendapatan transfer senilai Rp3,762 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp.807 miliar, sedangkan belanja sebesar Rp4,468 triliun, dengan uraian sebagai berikut: belanja operasional Rp2,195 triliun, terdiri dari belanja pegawai Rp820 miliar, belanja barang dan jasa Rp1,171 triliun dan belanja hibah Rp202 miliar.
Selanjutnya, belanja modal senilai Rp368 miliar, terdiri dari belanja modal tanah Rp28 miliar, belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp45 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp 87 miliar.
Kemudian, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp205 miliar, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp1 miliar. Belanja tidak terduga sebesar Rp28 miliar, belanja transfer Rp1,877 triliun, yang terdiri dari belanja bagi hasil Rp 102 miliar, belanja bantuan keuangan Rp 1,774 triliun.
Pembiayaan sebesar Rp60 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan (Silpa) Rp60 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 0.
Keenam fraksi di DPR Papua Barat menerima, mengesahkan, dan menetapan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 dengan sejumlah catatan, yakni. Fraksi Golkar DPR Papua Barat mendorong Pemprov Papua Barat memastikan dukungan kebijakan dan penganggaran yang lebih proporsional, terintegrasi, dan berorientasi pada penguatan ekonomi rakyat berbasis potensi lokal.
Sedangkan dalam pembangunan sumber daya manusia, Fraksi Golkar menekankan pentingnya pendekatan yang inklusif dan berkeadilan dengan menempatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan, peningkatan kualitas hidup ibu dan anak.
Fraksi PDI Perjuangan menilai, Gubernur Papua Barat belum menguraikan langkah konkret, target peningkatan PAD maupun road map kebijakan.
Dengan demikian, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa jawaban Gubernur bersifat normatif dan deklaratif serta belum bisa menjawab substansi persoalan rendahnya PAD Papua Barat yang masih berkisar 14,6 persen dari total pendapatan daerah.
Sementara Fraksi NasDem menilai perencanaan pendapatan daerah harus disusun secara lebih realistis dan berbasis potensi riil daerah. Ketergantuangan yang tinggi terhadap dana transfer pusat harus diimbangi upaya serius dan terukur dalam meningkatkan PAD, tanpa menciptakan beban baru bagi masyarakat.
Untuk itu, Fraksi NasDem menekankan bahwa APBD 2026 harus secara nyata menunjukkan keberpihakan terhadap orang asli Papua serta wilayah-wilayah yang masih tertinggal dan sulit dijangkau.Sebab, tanpa keberpihakan yang jelas, APBD berpotensi kehilangan makna keadilan. Tanpa keberpihakan nyata, APBD berpotensi berputar di pusat pemerintahan dan tak menyentuh akar persoalan pembangunan.
Lalu, Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya menekankan agar pemerataan pembangunan tidak hanya dimaknai dalam aspek alokasi anggaran, tetapi harus tercermin dalam penentuan lokasi program, prioritas kegiatan, serta keberpihakan nyata kepada distrik dan wilayah sangat membutuhkan akses infrastruktur dan pelayanan dasar yang selama ini belum memadai.
Dengan begitu, Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya meminta agar pelaksanaan program dan kegiatan dimaksud secara transparan dan akuntabel serta menjadi perhatian dalam proses pengawasan maupun evaluasi.
Selanjutnya, Fraksi Amanat Sejahtera menilai, besarnya belanja operasional tidak boleh berorientasi pada rutinitas birokrasi semata, melainkan wajib memberi dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk itu, Fraksi Amanat Sejahtera meminta belanja modal harus diarahkan secara selektif pada program prioritas yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama di wilayah terpencil dan tertinggal.
Sedangkan Fraksi Otonomi Khusus menyayangkan sikap Gubernur Papua Barat yang tidak merespon usulan penting revisi sejumlah peraturan daerah khusus, diantaranya Nomor: 4 Tahun 2023, No. 22 Tahun 2022, Pergub No. 5 Tahun 2014, dan Perdasi Kuota CPNS 100 Persen bagi Orang Asli Papua.
Fraksi Otsus menilai ketidakresponan itu mengabaikan instrument regulasi yang krusial untuk melindungi hak-hak dasar orang asli Papua.
Menanggapi sejumlah catatan fraksi-fraksi, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, sejumlah catatan pada pendapatan akhir fraksi-fraksi sungguh berharga.
Oleh karena itu, ia berkomitmen akan menjadi perhatian dalam pengambilan keputusan untuk penyusunan materi RAPBD di masa mendatang.
“Saya menyadari masih banyak hal yang perlu dikerjakan dan dibenahi. Namun dengan terbatasnya sumber daya, khususnya sumber dana dalam peningkatan pencapaian kinerja di berbagai sektor pembangunan maupun dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Mandacan, dalam sambutan rapat paripurna DPR Papua Barat, semalam.
Ia percaya keberhasilan APBD ditentukan bagaimana cara pengelolaan anggaran dan implementasi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel untuk kemampuan fiskal yang sangat terbatas ini.
“Saya mengajak kita semua mengutamakan kepentingan masyarakat melalui kebijakan yang kita putuskan bersama-sama,” kata Mandacan. [FSM-R1]




















