Manokwari, TP — Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir menangapi peredaran minuman beralkohol (minol) yang sudah dilegalkan melalui Pengendalian dan Pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
Isir menegaskan, minol yang dilegalkan adalah bagian dari kebijakan dan keputusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
“Kemudian kita bersama-sama untuk bisa membantu melakukan monitoring, pengendalian, pengawasan karena nanti dinas teknisnya Perindag. Kalau kita lihat dari Peraturan Menteri Perdagangan, banyak instrumen-instrumen yang harus kemudian dipenuhi,” kata Isir dalam press release akhir tahun Polda Papua Barat 2025 di Polda Papua Barat, Selasa (30/12/2025) sore.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas para penjual yang lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah atau sekolah, karena itu tidak diperbolehkan.

“Nanti itu Pak Dirnarkoba yang akan koordinasi dan Wasda terkait berapa sih yang harus masuk,” katanya.
Lanjut Isir, pada satu sisi kebijakan maupun keputusan yang diambil Pemkab Manokwari dengan melegalkan minol, dengan cara pengendalian dan pengawasan, cukup bagus, karena bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita harus dukung. Namun nanti kemudian bagi yang tidak tergabung dalam satu jaringan distribusi pasoknya, pengecer yang tidak mendapatkan izin, itu yang perlu ditindak dan ditertibkan,” tukasnya.
Terkait aspek sosial di masyarakat, Kapolda mengatakan, masyarakat jangan sampai dikendalikan oleh minuman, tetapi seharusnya masyarakat bisa mengendalikan minuman itu.
“Bedanya kalau minuman yang kendalikan, maka orang itu lupa. Memang perlu upaya-upaya ekstra dalam mengedukasi masyarakat. Ini menjadi tantangan kita semua. Namun sekali lagi, minuman yang dilegalkan sudah menjadi kebijakan dan keputusan. Kita mendukung dengan sama-sama melakukan pengawasan,” tegas Kapolda.
Orang nomor 1 di jajaran Polda Papua Barat ini mengingatkan kepada distributor dan pengecer, harus patuh dan mengikuti apa yang menjadi kesepakatan dengan pemda.
“Kita ambil contoh seperti kemarin, sudah ada surat edaran, imbauan dari bapak Gubernur bahwa mendekati Natal dan Tahun Baru, jangan ada yang jual. Kalau dia resmi, pasti tidak jual. Kalau dia melanggar, pasti izinnya dicabut. Kalau tidak berizin, bisa kita tindak,” tandas Isir. [SDR-R1]




















