Manokwari, TP — Polda Papua Barat berkomitmen menjaga wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir, mengungkapkan, sampai saat ini, izin resmi khusus di Waserawi, Distrik Masni menjadi pertambangan rakyat belum keluar. Prosesnya, jelas Kapolda, masih terus didorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
“Aktivitas tambang di Manokwari, Pegaf, istilahnya yang ada di Papua Barat ini, tidak ada izin yang dikeluarkan, kecuali satu, yang di Wondama,” beber Isir dalam press release akhir tahun Polda Papua Barat 2025 di Polda Papua Barat, Selasa, 30 Desember 2025.
Lanjutnya, dengan belum adanya izin, berarti salah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sejak menjabat Kapolda Papua Barat pada 2024, dirinya akan terus mendorong sampai pada 2026 agar ada penetapan kawasan-kawasan yang menjadi pertambangan rakyat.
“Sekarang prosesnya ada di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Manokwari. Ketika izin pertambangan rakyat sudah dikeluarkan oleh Menteri ESDM, sehingga di daerah, izinnya bisa dikeluarkan bapak Gubernur, sehingga ada pemasukkan untuk pemda dan masyarakat adat mendapatkan manfaat terbesar dan terbaik,”jelas Isir.
Kapolda meyakini dengan dikeluarkannya izin resmi pertambangan rakyat, maka nanti akan menutup peluang anggotanya yang kemungkinan ingin masuk.
“Kalau sekarang kita ngawasin kanan-kiri, tapi kalau izinnya sudah ada, tidak ada anggota saya yang bermain. Kalau ada yang kedapatan bermain, ya jelas saya proses,” ujar Isir.
Kapolda merincikan, sejak 2020, tercatat 27 kasus ilegal mining atau PETI yang diproses Polda Papua Barat dan jajaran, diantaranya Polresta Manokwari, Polres Kaimana, Polres Tambrauw, Polres Pegunungan Arfak, dan Ditpolairud Polda Papua Barat untuk Kabupaten Raja Ampat.
Ditambahkannya, dari 27 kasus itu, semua sudah ditahapduakan dengan jumlah 159 tersangka, emas yang disita sebagai barang bukti seberat 2.074,4 gram, dan 21 unit excavator.
Ia mengatakan, setelah Tahun Baru, dirinya akan mengadakan rapat monitor dan evaluasi progres, karena pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan masyarakat bahwa dalam waktu 1 tahun diupayakan izin dikeluarkan dan tidak ada aktivitas di atas.
“Ini komitmen yang tidak akan pernah surut kaitannya dengan penindakan aktivitas tambang tanpa izin dan berdampak pada rusaknya lingkungan,” ujar Kapolda. [SDR-R1]




















