Manokwari, TP – Jajaran Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tabrak lari terhadap almarhum, Marvel Rumbin.
Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial KM (19 tahun) dan ditahan di Polresta Manokwari setelah sempat buron kurang lebih 41 hari lamanya pasca-kejadian.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri ke Pulau Numfor, tepatnya di Numfor Timur, Provinsi Papua.
Setelah menerima informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa tersangka ada di sana, maka penyidik Satlantas Polresta Manokwari berangkat ke Numfor Timur.
Akhirnya, jelas Isgunawan, tersangka berinisial KM berhasil diamankan di kediamannya pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIT.
“Pelaku kita jemput di Numfor Timur. Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarganya, tersangka diserahkan keluarga dan dibawa ke Manokwari. Sekarang sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kapolresta kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Rabu, 31 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, selain melarikan diri ke luar Manokwari, tersangka diduga membuang barang bukti sepeda motor yang dipakai saat kejadian di laut, di seputaran Pulau Mansinam.
Lanjut Isgunawan, untuk bodi sepeda motor yang berwarna biru, disebut dikubur di sekitar Pulau Mansinam.
“Saat diamankan, dia mengaku motornya dibuang ke laut di sekitar Pulau Mansinam. Penyidik masih mau pastikan titik koordinatnya, nanti setelah Tahun Baru,” jelas Kapolresta.
Diakuinya, pengungkapan kasus ini memang memakan waktu, karena penyidik berhati-hati dan ingin memastikan dengan betul identitas pelaku, baru melakukan tindakan. “Alhamdulillah, Tuhan masih sayang dan berpihak kepada kepolisian,” kata Isgunawan.
Menurut Kapolresta, memang foto tersangka sudah beredar luas di media sosial (medsos), tetapi polisi harus memastikannya, sehingga tidak salah tangkap.
Sebab, Isgunawan menjelaskan, jika terjadi salah tangkap, tentunya pihak kepolisian akan menghadapi dampak hukum, seperti gugatan praperadilan dan lainnya.
“Karena kita antisipasi foto yang beredar itu hasil AI dan pelaku yang kita amankan dengan foto yang beredar di medsos berbeda,” jelas Kapolresta.
Dirinya menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara.
“Saya juga sudah sampaikan ke pihak keluarga, kalau ada proses adat, silakan, tapi saya tidak mau ini mengganggu proses hukum positif dan pihak keluarga setuju,” ujar mantan Kabid Humas Polda Papua Barat ini. [SDR-R1]





















