Manokwari, TP — Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari masih melengkapi berkas kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Indri (60 tahun).
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial BKG dan LL, termasuk anaknya, FAG sebagai tersangka. Salah satu materi yang dilengkapi yakni penerapan pasal yang tepat untuk ketiga tersangka.
“Banyak pengaruh yang menyebabkan kematian, seperti kelalaian. Kalau toh bukan mereka yang melakukan, tapi kenapa mayat itu ada di situ (rumah tersangka, red),” terang Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan kepada para wartawan di Polresta Manokwari, belum lama ini.
Penyidik, sambung Isgunawan, masih terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari untuk penerapan pasal. “Sudah didiamkan (mayat, red) di situ dan mau dikuburkan tanpa keprimanusiaan, sehingga pasalnya berlapis,” tandas Kapolresta.
Dirinya berharap, siapa pun penasehat hukum yang mendampingi ketiga tersangka bisa membuka mata hatinya untuk melihat perlakuan ketiga tersangka yang tega terhadap mayat korban.
“Kita saja kalau punya binatang, mungkin anjing, ayam, burung, kalau mati kita ngak tega, apalagi ini manusia dan bisa setega itu,” kata Kapolresta.
Dirinya mengakui, para tersangka sebelumnya sempat ditahan ketika awal kejadian penemuan mayat di area tempat pemakaman umum (TPU) Kristen, Pasir Putih, Manokwari pada 29 November 2025, tetapi dipulangkan.
Dijelaskan Isgunawan, hal tersebut dilakukan karena penyidik saat itu belum memiliki alat bukti yang cukup, sehingga penahanan tidak bisa lebih dari 24 jam.
Namun, ia menegaskan, penangkapan dilakukan pada 6 Desember 2025 terhadap ketiga tersangka karena sudah mengantongi bukti yang kuat.
“Kita tidak diamkan kasus ini. Setelah punya alat bukti yang kuat, ketiga pelaku kembali ditangkap,” tandas Kapolresta. [SDR-R1]





















