Aimas, PbP – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong menggelar Rapat Pleno III di Ruang Sidang DPR Kabupaten Sorong dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2026, sekaligus menutup Rapat Paripurna XIV Masa Sidang Pertama Tahun 2025/2026, Rabu (07/01/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPR Kabupaten Sorong, Mawardi Nur, S.M., dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, perwakilan TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta tamu undangan. Dari 31 anggota DPRD, 24 orang hadir dan 7 orang tidak hadir. Ketua DPRD menegaskan bahwa rapat ini dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Semua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui KUA serta PPAS 2026 dengan beberapa catatan dan rekomendasi. Dalam pendapat akhir Fraksi Golkar Bersatu menekankan pada pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, infrastruktur), optimalisasi PAD, dukungan UMKM, penanganan banjir, kehadiran kepala OPD, dan pengelolaan sampah ramah lingkungan.
Sebelum menyatakan menerima KUA -PPAS, Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan percepatan sosialisasi Perda Transit, dan mendorong dilakukakannya evaluasi terhadap BUMD dan PDAM, audit dana BLUD RSUD Jhon Piet Wanane, pembangunan infrastruktur pedalaman dan wisata, pembinaan UMKM, penertiban bantuan sosial, serta optimalisasi aset daerah.
Sementara Fraksi Partai Demokrat mengharapkan adanya perhatian lebih pada kebutuhan wilayah pedalaman di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan.
Sedangkan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mengingatkan Pemkab Sorong pada kepatuhan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, optimalisasi PAD, reformasi tata kelola anggaran, integrasi hasil reses, penanganan sampah, dan renovasi Gedung Sidang DPRD.
Fraksi Kelompok Khusus dalam pandangan akhirnya menenkankan penyerapan dana Otonomi Khusus oleh Orang Asli Papua (OAP), pemberdayaan ekonomi OAP, dan pemenuhan infrastruktur dasar seperti air bersih di beberapa distrik tetap menjadi perhatians serius Pemkab Sorong.
Setelah pembacaan nota kesepakatan oleh Sekretaris Dewan, dokumen KUA dan PPAS 2026 ditandatangani dan diserahkan secara resmi kepada Wakil Bupati Sorong, Sutejo, S.Pd.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyatakan bahwa persetujuan ini merupakan tahapan strategis pengelolaan keuangan daerah. KUA dan PPAS 2026 disusun sesuai peraturan, selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta memperhatikan kondisi fiskal dan aspirasi masyarakat.
Meskipun menghadapi tantangan berkurangnya transfer pusat, Pemkab Sorong tetap berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan, akuntabilitas, dan sinergi dengan DPRD.
Pimpinan dewan dalam sambutan penutup menegaskan bahwa rapat ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD untuk memastikan APBD 2026 dapat dilaksanakan tepat waktu, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat Kabupaten Sorong. [MPS-R2]





















