Manokwari , TP – Sejak berdiri 13 tahun lalu, tepatnya 25 Oktober 2012. Pemerintah Daerah (Pemda) Pegunungan Arfak hingga saat ini belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berfungsi untuk mengelola potensi dan aset daerah serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berangkat dari kondisi tersebut membuat pemerintah daerah sangat bergantung pada dana transfer dari pusat. Situasi ini semakin diperparah dengan kebijakan pemangkasan anggaran (reduction) yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
“Tujuan Pemda membentuk BUMD adalah semata-mata untuk mendongkrak PAD. Harus diakui selama 13 tahun kabupaten ini berjalan tidak memiliki PAD dan hanya bergantung pada dana transfer pusat ke daerah,” tegas Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si di Ullong, Kamis (8/1/2026).
Menurut Bupati Pegaf, dengan adanya BUMD, Kabupaten Pegunungan Arfak dapat memiliki motor penggerak ekonomi lokal sekaligus menjadi penyumbang pembangunan daerah.
“Selain berkontribusi menyediakan barang dan jasa, BUMD juga dapat memberikan dividen bagi hasil berupa PAD bagi pemerintah daerah,” jelas Dominggus Saiba.
Bupati berharap, dengan dibentuknya BUMD di daerah ini, potensi PAD dapat dimaksimalkan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan dan pembangunan selama lima tahun ke depan.
Sekretaris DPRK Pengunungan Arfak. Dr Yoel Dowansiba S.IP.,M.Si, mengaku dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pendirian BUMD merupakan insiatif pemerintah daerah yang telah masuk dalam program prioritas legislasi daerah tahun 2026.
Ia mengklaim, pihaknya telah mempersiapkan seluruh pentahapan pembahasan hingga penetapan Raperda BUMD Pemda Pengunungan Arfak menjadi Perda.
Yoel Dowansiba menambakan, pembahasan Raperda pendirian BUMD akan diagendakan diakhir Januari 2026, atau setelah dilakukan sosialsiasi. [*K&K-R2]





















