Manokwari, TP — Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menerangkan, Dari total tersebut, 21.249 merupakan pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.
Ia menerangkan, OJK memperkuat perlindungan konsumen dengan menutup ribuan entitas keuangan ilegal sepanjang 2025, sekaligus meningkatkan edukasi dan pengawasan untuk menekan praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
“OJK terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, OJK telah memblokir 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 354 entitas investasi ilegal yang beroperasi tanpa izin dan melanggar ketentuan perundang-undangan,” jelas Friderica dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (10/1/2026).
Ia mengungkapkan, maraknya pinjol dan investasi ilegal masih menjadi tantangan serius dalam perlindungan konsumen jasa keuangan. OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara aktif melakukan patroli siber, pemantauan laporan masyarakat, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup akses operasional entitas ilegal tersebut.
“Satgas PASTI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal. Aktivitas ilegal itu ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi,” sebutnya.
Friderica mengatakan, penindakan merupakan bentuk komitmen OJK dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan sosial.
Ia menambahkan, OJK juga menemukan nomor kontak penagih atau debt collector pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Selain itu, Satgas PASTI turut memonitor laporan penipuan di sistem pelaporan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
“Sampai 30 November 2025 tercatat sebanyak 61.341 nomor telepon telah dilaporkan oleh korban penipuan. Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi untuk memblokir nomor-nomor penipuan tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 681,8 ribu rekening, dengan 127 ribu rekening di antaranya telah diblokir. Hingga saat ini, total kerugian dana yang dilaporkan korban scam mencapai Rp9 triliun, sementara total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar.
Selain penutupan entitas ilegal, OJK juga mencatat peningkatan signifikan kegiatan edukasi keuangan sepanjang 2025. Ribuan program literasi dan inklusi keuangan digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar serta pinjaman daring ilegal yang kerap disertai praktik penagihan tidak beretika.
OJK menilai penguatan edukasi keuangan menjadi kunci pencegahan jangka panjang terhadap kejahatan di sektor jasa keuangan. Masyarakat didorong untuk selalu memastikan legalitas produk dan pelaku usaha jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.
“Ke depan, OJK memastikan akan terus meningkatkan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas keuangan ilegal,” pungkas Friderica. [SDR-R2]





















