Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menunda penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere untuk segara mungkin menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2026, Senin (12/1/2026).
“Pak Sekda, Dokumen Pelakasnaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 harus segara. Saya kasih waktu tanggal 12 Januari 2026, saya sudah serahkan DPA Tahun 2026 kepada semua OPD,” singkat Mandacan saat memimpin apel perdana di awal tahun 2026 di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (5/1/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekda Papua Barat telah menerbitkan surat undangan penyerahan DPA-SKPD TA 2026 dengan Nomor:
000.1.5/026/SETDA-PB/2026, perihal undangan penyerahan DPA TA. 2026 dengan waktu pelaksanaan, pukul 09.00 WIT, di lantai III ruang Multimedia, Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (12/1/2026).
Sayangnya, agenda tersebut terpaksa harus ditunda dan tidak dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan sebab, bertepatan dengan pelaksanaan agenda penting lainnya.
Pantauan Tabura Pos, berdasarkan undangan yang beredar, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pimpinan instansi vertikal telah memenuhi undangan tersebut.
Karena ditunda akhirnya para tamu undang terpaksa kembali meninggalkan ruang tersebut. Para tamu undang hanya dibagikan makan siang lalu pulang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhastApp membenarkan bahwa, penyerahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2026 ditunda.

“Benar agenda penyerahan DPA-SKPD ditunda, karena bertepatan dengan pembahasan rancangan anggaran program Otonomi Khusus (RAP Otsus) di pusat,” kata Temongmere kepada Tabura Pos, Senin (12/1/2026).
Dikatakan Temongmere, awalnya pembahasan RAP Otsus bersama pemerintah pusat dijadwalkan 8 Januari 2026 tetapi diundurkan ke Senin (12/1/2026) hari ini, sehingga penyerahan DPA-SKPD TA 2026 ditunda.
“Kami tunda penyerahan DPA-SKPD TA 2026 karena bertepatan dengan pembahasan RAP Otsus di Pusat,” tutup Temongmere. [CR29-R5]





















