Sikap Kritis Yang Dibungkam, atau Penegakan Aturan ?
Sorong, TP – Perseteruan antara Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong dengan Yohanes Anggawan, salah satu pendiri yayasan pendidikan tersebut, terus bergulir.
Berdasarkan penelusuran media, perselisihan bermula dari kritik Yohanes terkait penggunaan anggaran pembangunan sejumlah bangunan senilai Rp 10 Miliar yang dilakukan pengurus yayasan.
“Ya tetap saya tindak lanjut ini, karena penggunaan dana yayasan itulah, akar dari segala masalah ini. Yang selalu saya kritisi hingga membuat teman -teman di Kalam Kudus marah, bahwa uang sekolah tidak boleh dipakai untuk keperluan lain, hanya untuk pengembangan pendidikan, membangun gereja pun tidak boleh, itu namanya pencucian uang, karena kita (yayasan,red) menerima bantuan operasional dari dinas pemerintah, makanya tidak boleh pakai dana sembarangan, nah itu kritik saya yang membuat mereka tidak nyaman,” ujar Anggawan kepada media pada Jumat (16/1).
Perkara semakin memanas setelah putri dari Yohanes Anggawan berinsial MKA yang masih duduk dibangku Kelas 4 Sekolah Dasar, dikeluarkan dari sekolah milik yayasan dengan alasan melanggar peraturan.
Pihak yayasan melalui Ketua Cabang Sorong, Budi Santoso, yang menggelar jumpa pers pada hari yang sama, membantah bahwa pemberhentian terkait dengan sikap kritis Yohanes. Menurutnya, keputusan tersebut murni penegakan aturan karena MKA telah lama tidak masuk sekolah. “Sekolah telah melayangkan 3 (tiga) kali Surat Pemanggilan serta klarifikasi sesuai peraturan, namun tidak mendapat tanggapan yang baik dari orangtua,” jelasnya.
“Sekolah tidak pernah menutup akses pendidikan kepada siswa. Fakta yang terjadi adalah kelalaian orangtua dalam memenuhi kewajiban administratif sehingga siswa tidak hadir tanpa surat resmi yang sah. Peserta didik telah dihadirkan dalam proses ujian sekolah dan kami telah menjalankan proses sesuai SOP serta peraturan perundang-undangan. Narasi sebaliknya adalah tidak benar dan menyesatkan,” tambah Budi Santoso.
Proses Hukum di Polda Papua Barat Daya : Ada Bukti Baru, Penyelidikan Bisa Dibuka Kembali
Perseteruan juga masuk ke ranah hukum setelah Yohanes Anggawan melaporkan yayasan ke Polda Papua Barat Daya akibat tidak terima dengan pemberhentian putrinya.
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Direktur Reksesre dan Kriminal Umum (Direskrimum), Kombes Pol Junov Siregar, SH, SIK, mengkonfirmasi pelaporan tersebut. Menurutnya, meskipun pihaknya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) karena tidak menemukan unsur pidana dalam penyelidikan, namun masih membuka kesempatan untuk membuka kembali penyelidikan jika ada bukti baru.
“Dalam SP2HP itu juga saya tambahkan, apabila dikemudian hari didapatkan alat bukti tambahan yang dianggap bisa membuka kembali penyelidikannya maka penyelidikan perkara tersebut akan dilanjutkan kembali.
Penanganan terhadap.laporan Yohanes Anggawan sudah kita hentikan, tapi kalau ada yang bisa membawa alat bukti lagi kepada kami yang kami anggap ok, mari kita buka kembali dan lihat apakah cukup untuk dinaikkan kembali,” beber Junov kepada awak media.[CR30-R2]





















