• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home News

Kejati Papua Barat Tahan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Dermaga Apung Marampa

AdminTabura by AdminTabura
21/01/2026
in News
0
Kejati Papua Barat Tahan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Dermaga Apung  Marampa

Proses penahanan dua tersangka dugaan tipikor dermaga apung Marampa. Kemudian dilanjutkan jumpa pers Aspidsus Kajati Papua Barat, Agustawan Umar bersama jajaran di Kantor Kejati Papua Barat, Arfai, Selasa (20/1) sore. Foto: TP/K*K

0
SHARES
278
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Negara Merugi sebesar Rp 21 Miiar Berdasarkan Hasi Audit BPKP

Manokwari, TP  – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan akhir dan terpenuhinya administrasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi  menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Dermaga Marampa tahun anggaran 2016-2017 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.

Tindakan penahanan terhadap tersangka BHS selaku PPK pembangunan Dermaga Apung Marampa tahun anggaran 2016 ,  dan OW selaku PPK pembangunan Dermaga Apung Marampa tahun anggaran 2017 itu dilakukan pada  Selasa (20/1/2026) sore.

Sementara tersangka MA selaku pihak ketiga (kontraktor) pembangunan Dermaga Marampa tahun anggaran 2016 dan 2017 tidak ikut ‘diboyong’ ke Lapas Kampung Ambon, karena dalam keadaan sakit dan sedang menjalani pengobatan di Jakarta.

” Tersangka MA sudah kita panggil secara patut tapi tidak hadir. Dari informasi yang kami terima MA sedang sakit dan sedang menjalani perawatan di Jakarta ,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, SH.MH, didampinggi Kasi Ops, Amry, Ka Sidik Josua Wanma dan jajaran Aspidsus lainnya kepada wartawan di Kejati Papua Barat.

Umar mengungkapkan, proyek pembangunan Dermaga Apung Marampa untuk tahap IV bersumber dari Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp20 Miliar. Kemudian, tersangka BHS menyusun sendiri rencana teknis rencana pembangunan tanpa melibatkan konsultan perencanaan.

Pembangunan Dermaga Apung Marampa tersebut, lanjut Umar, juga tidak memiliki dokumen rencana induk pelabuhan, studi kelayakan pelabuhan, analisa mengenai dampak lingkungan, masterplan, detail enginering desain serta tidak adanya izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Selanjutnya, ungkap Umar, dokumen perencanaan yang dibuat tersangka BHS diserahkan ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Papua Barat, untuk dilakukan tender. Dimana PT Iqra Visindo Teknologi ditetapkan sebagai pemenang tender dalam pengerjaan proyek pembangunan Dermaga Apung Marampa tahap IV dengan nilai koreksi Rp. 19. 349.278.000.

Setelah penetapan pemenang tender, tersangka BHS yang saat itu berstatus Plt Kepala Dinas Perhubungan dan MA yanh bertindak selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi,menandatangani kontrak kerja pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV.

Namun, lanjut Umar, dalam pelaksanan pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV tahun 2016. Tersangka BHS dan MA telah merekayasa seolah -olah progres pekerjaan pembangunan dermaga apung Marampa tahapn IV telah mencapai 100 persen dengan menerbitkan PHO dan FHO pada tanggal 15 Desember 2016.

Namun sebelum dilakukan pembayaran 100 persen pekerjaan dermaga apung tipe A dan tipe B mengalami keruksakan. Akan tetapi, tersangka BHS tidak memerintahkan PT Iqra Visindo Teknologi untuk melakukan perbaikan sebagaimana kewajiban dalam masa pemeliharaan. Tersangka BHS justru kembali meluncurkan anggaran sebesar Rp. 4. 489.083.000, untuk perbaikan dan penyelesaian pembangunan dermaga apung Marampa hingga 100 persen.

Berdasarkan berita acara hasil pelelangan,  pembangunan dermaga apung Marampa tahap V tahun 2017 kembali menetapkan  PT Iqra Visindo Teknologi  dan KSO nya PT Mega Wosi sebagai pemenang tender. Selanjutnya,  tersangka OW yang saat itu bertindak selaku PPK dalam pembangunan dermaga apung Marampa tahap V melakukan penandatangan kontrak dengan YO (almarhum) yang bertindak selaku kepala cabang PT Iqra Visindo Teknologi.

” Dalam pelaksanaannya, tersangka OW bersama saksi MS selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat tahun 2017, dan YO  selaku kepala cabang PT Iqra Visindo Teknologi serta konsultan Pengawas melakukan penerbitan dan penandatanganan dokumen atas kemajuan pekerjaan pembangunan dermaga apung Marampa tahap V tahun 2017 hingga mencapai 100 persen, padahal diketahui bobot pekerjaan, baik secara kualitas dan kuantitas belum mencapai 100 persen,” beber Umar.  

Lebih lanjut dikemukakan Umar, berdasarkan administrasi yang tidak sesuai progres riil, serta dokumen yang menyatakan pekerjaan selesai padahal fisik belum tuntas menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek. Namun pekerjaan masih mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan hingga saat ini.

Ditegaskan Umar, sesuai uraian fakta yang terungkap dan hasil pengujian terhadap data dan bukti yang diperoleh, serta keterangan saksi-saksi terdapat penyimpangan dalam pembangunan dermaga apung HDPE Marampa tahun 2016-2017. Dimana sesuai hasil audit BKKP Papua Barat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.021.100.154 .

Akibat gagalnya pembangunan dermaga tersebut , tambah Umar, mobilisasi masyarakat Papua Barat,  pengiriman sembako dan kebetuhan lainnya  ke pulau dan daerah terluar melalui transportasi laut dari Manokwari menjadi terhambat.  ” Ini sangat kita sayangkan karena juga menghambat pertumbuhan ekonomi di pulau -pulau sekitaran Manokwari,” ujar Umar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah, Primair Pasal 603  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,  Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 20 huruf C  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidaer, Pasal 604  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,  Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 20 huruf C  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

” Tersangka BHS dan OW  ditahan selama 20 hari d rumah tahanan Kelas II B Manokwari.  Dalam perkembang  penyidikan, tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka lain.  Terkait aliran dana atas kerugian negara dalam kasus ini belum kita dalami, mungkin dalam perkembangannya  bisa saja terungkap ,” pungkas Umar.  {K&K-R2]

Previous Post

Pembangunan Pabrik Pupuk di Fakfak Dorong Produktivitas Petani Papua dan Ketahanan Pangan

Next Post

Wakapolda Papua Barat Hadiri Rapat Koordinasi Manajemen Risiko Bersama BPKP

Next Post
Wakapolda Papua Barat Hadiri Rapat Koordinasi Manajemen Risiko Bersama BPKP

Wakapolda Papua Barat Hadiri Rapat Koordinasi Manajemen Risiko Bersama BPKP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!