Manokwari, TP — Sejak diungkapnya kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Aresty G. Tinarga November 2025 lalu, penyidik Satreskrim Polresta Manokwari masih terus melengkapi berkas sampai hari ini.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Syarif Maruapey mengungkapkan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
“Untuk kasus mutilasi (Aresty red) dalam waktu dekat kami berupaya untuk tahap dua segera ke Kejaksaan Negeri Manokwari,” kata Syarif kepada wartawan di Gaya Baru, Kamis (22/1/2026).
Diakuinya, dalam penyelesaian berkas kasus ini ditingkap Polresta Manokwari, penyidik harus menyesuaikan atas perubahan-perubahan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Kendala salah satunya adalah perubahan-perubahan aturan yang sementara berlaku setelah KUHAP, KUHP baru, sehingga sementara masih kita koordinasikan,” terangnya.
Wakasat Reskrim menambahkan, sejalan dengan menunggu hasil koordinasi dengan Kejari Manokwari perihal penyesuaian KUHAP maupun KUHP yang baru, pihaknya juga sudah berupaya melakukan meminta keterangan saksi ahli.
“Untuk saksi-saksi sudah. Kalau saksi ahli dari penyidik sementara berusaha untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya. [SDR-R2]





















