• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Rekontruksi Ungkap 22 Adegan Tewasnya ART di Wisma Jaya

AdminTabura by AdminTabura
22/01/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Rekontruksi Ungkap 22 Adegan Tewasnya ART di Wisma Jaya

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART) Wisma Jaya, Indri, yang digelar penyidik Polresta Manokwari, Kamis (22/1/2026). TP/SDR

0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP –  Tersangka Luciana Lawrence, Budi C. Gosyanto, dan Febryan A. Gusyanto memperagakan sebanyak 22 adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Indri. Kegiatan yang digelar penyidik Polresta Manokwari pada Kamis (22/1/2026) tersebut dilakukan langsung di tempat kejadian pertama di Wisma Jayadi Gaya Baru Wosi.

Rekonstruksi dipimpin Wakil Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Syarif Maruapey, dengan melibatkan saksi kunci Wati dan sejumlah anggota kepolisian. Acara juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), I Nengah Ardika, SH, serta para tersangka yang didampingi pengacara Yan C. Wariusssy, SH.

Pantauan menunjukkan, rangkaian rekonstruksi dengan titik kejadian potensial di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Pasir Putih juga diperagakan di depan halaman Wisma Jaya. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap serangkaian tindakan tersangka Lawrence yang menyebabkan kematian korban Indri pada 25 Desember 2025.

Pada saat kejadian, Indri yang sedang duduk di kursi dipukul Lawrence menggunakan sapu ijuk kayu ke bagian kepala secara berulang kali hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah. Tersangka kemudian mendorong korban hingga terlentang di atas kasur dan menutup mulutnya dengan bantal sambil berada di atas badan korban. Korban sempat melawan namun tidak dapat bergerak, dan seluruh tindakan tersebut dilihat oleh saksi Wati.

Pada adegan ke-5 dan ke-6, Wati meraba dada korban untuk memastikan kondisi dan menemukan bahwa Indri sudah tidak bergerak dan tidak bernapas lagi. “Adegan ke-6, saksi Wati ke toko untuk memberitahukan kepada tersangka 1 atau Luciana Lawrence dan tersangka II Budi Christian Gosyanto bahwa korban Indri sudah tidak ada nafas,” ujar penyidik pembantu, Aiptu Persli Nahuway saat membacakan berita acara yang dibenarkan Wati.

Pada adegan ke-7, Lawrence dan Budi C. Gosyanto mengecek kondisi korban dan memastikan bahwa Indri telah meninggal dunia. Setelah itu, ketiga tersangka memperagakan serangkaian adegan mulai dari pembelian kain putih oleh Lawrence, menyuruh Budi dan Febriyan membungkus serta mengikat korban, penyewaan mobil rental, hingga adegan ketika kasus terungkap oleh penggali kubur.

Iptu Syarif Maruapey saat ditemui wartawan usai rekonstruksi menjelaskan bahwa 22 adegan yang diperagakan berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi. “Ada 22 adegan. Setelah rekonstruksi ini kami berupaya secepat mungkin untuk tahap 1,” katanya, menambahkan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kejari Manokwari terkait pemeriksaan saksi ahli. “Penyidikan ini selalu transparan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, pengacara para tersangka Yan C. Wariusssy, SH menyatakan bahwa rekonstruksi merupakan petunjuk JPU Kejari Manokwari untuk mencocokkan hasil pemeriksaan dengan fakta yang terjadi saat jenazah ditemukan dan dimakamkan. “Bagi kita mengikuti saja. Tadi ada beberapa adegan yang dicocokan versi saksi Wati dan versi para tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, adegan yang diperagakan sudah sesuai, meskipun terdapat perbedaan versi antara saksi dan tersangka. “Kami fokus mendampingi klien kami dan mengikuti progres yang terjadi. Nanti kita akan cocokan setelah berkas siap sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru,” pungkasnya.[SDR-R2]

Previous Post

Gelar Rakor Konsolidasi, DPW PKB Hadikan Kepala Kesbangpol PBD

Next Post

Kasus Mutilasi Aresty, Penyidik Polresta Manokwari Jerat Tersangka Sesuai KUHP Baru

Next Post
Kasus Mutilasi Aresty, Penyidik Polresta Manokwari Jerat Tersangka Sesuai KUHP Baru

Kasus Mutilasi Aresty, Penyidik Polresta Manokwari Jerat Tersangka Sesuai KUHP Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!