Ransiki, TP – Inspektur Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Hariadhi, membenarkan bahwa Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat akan melakukan pemeriksaan pendahuluan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mansel mulai 2 Februari 2026, dengan durasi 25-30 hari.
“Setelah saya melakukan konfirmasi dengan BPK, dijadwalkan bahwa mereka akan masuk dan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhitung sejak tanggal 2 Februari 2026 hingga 25-30 hari kedepan,” ujar Hariadhi di ruang kerjanya, Senin (26/1).
Menurut dia, jadwal pemeriksaan tahun ini lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, seluruh OPD diwajibkan segera mempersiapkan diri, termasuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) tahun 2025 baik untuk dokumen administrasi pekerjaan fisik maupun non-fisik.
Hasil pemeriksaan BPK akan menentukan opini yang diberikan kepada Pemkab Mansel, apakah dapat meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau tetap berada pada kategori sebelumnya.
“Mohon kerjasama yang baik dari semua OPD untuk menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2025 dengan baik dan bersikap kooperatif jika dipanggil Tim Pemeriksa BPK. Jika dipanggil harus datang supaya tidak dianggap mangkir,” tegasnya.
Selain itu, dia juga menghimbau OPD yang belum menyelesaikan pengembalian kerugian keuangan daerah dari temuan BPK tahun anggaran 2024 agar segera menuntaskan sesuai tanggungjawab masing-masing. [BOM-R2]





















