Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat memperketat pengawasan keuangan daerah dengan mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR).
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata dalam mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus meningkatkan opini kualitas laporan keuangan di lingkungan pemerintah provinsi.
“Inspektur kita jadwalkan untuk segera melakukan evaluasi sekaligus penyiapan proses sidang tuntutan ganti rugi. Untuk memastikan tanggungjawan dari aparatur sipil negara (ASN) yang berkewejiban mengembalian kerugian negara,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere saat memberikan arah apel pagi, Senin (26/1/2026).
Dikatakan Temongmere, hal ini harus segera dilakukan sebelum masuk ke aparat penegak hukum (APH) atau pengawas eksternal.
Menurutnya, sesuai MoU antara Pemprov Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, maka akan ada saling memberikan informasi tentang penanganan masalah-masalah yang berhubungan dengan temuan dan laporan masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut Sekda, pihaknya harus mengoptimalisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari APIP dan MP-TPTGR. Sebab, pemerintah diberikan kesempatan untuk memyelesaikan temuan-temuan tersebut.
“Tapi kalau kita terlambat selesaikan temuan-temuan ini, maka temuan itu akan beralihkan ke APH atau pengawas eksternal,” ujar Temongmere.
Ia mengakii, sejak tahun anggaran 2025 tidak ada sidang MP-TPTGR sama sekali. Karena pelantikan majelis ini berlangsung dipertengahan tahun.
“Sehingga tahun 2025 kita tidak optimal. Tapi di tahun ini diharapkan kita optimalkan tupoksinya,” tandas Temongmere. [FSM-R2]





















