• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Januari 30, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Disdukcapil Dorong Regulasi Tentang Teknis Penginputan Data OAP

AdminTabura by AdminTabura
27/01/2026
in PAPUA BARAT
0
Disdukcapil Dorong Regulasi Tentang Teknis Penginputan Data OAP

Kepala Disdukcapil Provinsi Papua Barat, dr. Ria Maria Come.

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Barat mengusulkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Papua Barat yang mengatur tentang teknik penginputan data kependudukan Orang Asli Papua (OAP).

Meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 dan Pergub Papua Barat yang mengatur tentang Orang Asli Papua (OAP) di Papua Barat.

Kepala Disdukcapil Papua Barat, dr. Ria Maria Come mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan kependudukan OAP sudah melewati kriteria 1, kriteria 2 dan kriteria 3.

“Dari pendataan baik kriteria ke-1, 2 dan 3 sudah mencapai 300 ribu lebih. Jumlah ini belum termasuk pendataan OAP untuk kriteria ke 4 yakni pengakuan,” kata Come kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.

Dikatakan Come, untuk pendataan OAP khususnya kriteria ke-4 pihaknya selalu berkoordinasi dengan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus), Setda Papua Barat guna membahas tentang kriteria ke-4 terkait tata cara pengakuan.

Untuk itu, lanjut dia, tindaklanjut dengan mendorong regulasi terkait teknis pengimputan data, baik kriteria 1, 2, 3 dan kriteria ke-4.

“Telah kita membentuk regulasi tentang tata cara pengakuan harus ada lagi, regulasi terkait teknis pengimputan data ini harus ada regulasinya,” ujar Maria Come.

Tentunya, tambah dia, kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan berharap banyak kepada MRPB. Karena, pendataan OAP ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Plus Orang Asli Papua (SIAK+OAP).

Menurutnya, aplikasi ini merupakan pengembangan dari SIAK nasional yang dikembangkan oleh Dirjen Dukcapil, maka aplikasi SIAK Plus OAP ini digunakan di 6 provinsi di Tanah Papua.

Sehingga, sambung dia, pihaknya sangatlah berharap agar pendataan OAP dengan kriteria ke-4 atau pengakuan ini sekiranya dapat ditindaklanjuti MRPB.

“Ya, mungkin MRPB dapat menggelar rapat koordinasi atau rapat kerja (raker) se Tanah Papua dan mungkin agenda ini dapat dimasukan dalam agenda tersebut, karena besaran dana Otsus ditentukan dari jumlah OAP,” tandas Maria Come. [FSM-R2]

Previous Post

Gagal Take Off, Pesawat Smart Air Mendarat Darurat di Perairan Dekat Bandara Nabire

Next Post

Upaya Menghadirkan Kembali Maskapai Garuda Indonesia Belum Menemui Titik Terang

Next Post
Upaya Menghadirkan Kembali Maskapai Garuda Indonesia Belum Menemui Titik Terang

Upaya Menghadirkan Kembali Maskapai Garuda Indonesia Belum Menemui Titik Terang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!