Manokwari, TP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Barat mengusulkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Papua Barat yang mengatur tentang teknik penginputan data kependudukan Orang Asli Papua (OAP).
Meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 dan Pergub Papua Barat yang mengatur tentang Orang Asli Papua (OAP) di Papua Barat.
Kepala Disdukcapil Papua Barat, dr. Ria Maria Come mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan kependudukan OAP sudah melewati kriteria 1, kriteria 2 dan kriteria 3.
“Dari pendataan baik kriteria ke-1, 2 dan 3 sudah mencapai 300 ribu lebih. Jumlah ini belum termasuk pendataan OAP untuk kriteria ke 4 yakni pengakuan,” kata Come kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Dikatakan Come, untuk pendataan OAP khususnya kriteria ke-4 pihaknya selalu berkoordinasi dengan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus), Setda Papua Barat guna membahas tentang kriteria ke-4 terkait tata cara pengakuan.
Untuk itu, lanjut dia, tindaklanjut dengan mendorong regulasi terkait teknis pengimputan data, baik kriteria 1, 2, 3 dan kriteria ke-4.
“Telah kita membentuk regulasi tentang tata cara pengakuan harus ada lagi, regulasi terkait teknis pengimputan data ini harus ada regulasinya,” ujar Maria Come.
Tentunya, tambah dia, kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan berharap banyak kepada MRPB. Karena, pendataan OAP ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Plus Orang Asli Papua (SIAK+OAP).
Menurutnya, aplikasi ini merupakan pengembangan dari SIAK nasional yang dikembangkan oleh Dirjen Dukcapil, maka aplikasi SIAK Plus OAP ini digunakan di 6 provinsi di Tanah Papua.
Sehingga, sambung dia, pihaknya sangatlah berharap agar pendataan OAP dengan kriteria ke-4 atau pengakuan ini sekiranya dapat ditindaklanjuti MRPB.
“Ya, mungkin MRPB dapat menggelar rapat koordinasi atau rapat kerja (raker) se Tanah Papua dan mungkin agenda ini dapat dimasukan dalam agenda tersebut, karena besaran dana Otsus ditentukan dari jumlah OAP,” tandas Maria Come. [FSM-R2]





















