• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Januari 30, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Inkrah, Selviana Wanma Empat Kali ‘Mangkir’ dari Panggilan Kejari Sorong

AdminTabura by AdminTabura
29/01/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Inkrah, Selviana Wanma Empat Kali ‘Mangkir’ dari Panggilan Kejari Sorong

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Frengkie Son, SH, MM, MH

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP – Untuk kesekian kalinya, terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Selviana Wanma mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Untuk itulah, pihak Kejari Sorong sedang melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Metropolitan Medical Center, Jakarta.

Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), tetapi penyidik Kejari Sorong belum bisa melakukan eksekusi badan terhadap terpidana, Selviana Wanma, karena dikabarkan masih menjalani perawatan medis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Frengkie Son, SH, MM, MH mengakui bahwa putusan MA sudah diterima Kejari Sorong pada 2 November 2025.

“Hanya delapan hari kemudian, tepat pada 10 November 2025, kami telah membuat surat panggilan pertama untuk eksekusi badan dengan jadwal menghadap pada 14 November 2025, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” kata Kajari Sorong yang dikonfirmasi Tabura Pos di kantornya, Kamis (29/1/2026).

Lanjut Son, pemanggilan kedua dilayangkan pada 26 November 2025, dengan jadwal menghadap pada 1 Desember 2025, tetapi yang bersangkutan kembali tidak hadir.

Ia menambahkan, pemanggilan ketiga dilakukan pada 18 Desember 2025 untuk menghadap pada 23 Desember 2025, tetapi hasilnya sama, nihil.

Pada 7 Januari 2026, lanjut Kajari Sorong, terpidana, Selviana Wanma mengirim permohonan penundaan eksekusi beserta rekam medis, menyatakan bahwa yang bersangkutan baru saja menjalani operasi di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center, Kuningan, Jakarta.

“Jaksa yang menangani telah membuat nota pendapat dan kami melakukan pemanggilan keempat pada 27 Januari 2026 untuk menghadap hari ini, 29 Januari 2026. Namun sampai saat ini belum ada informasi, apakah dia akan datang atau tidak,” tandas Son.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung dengan pihak rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatan dan keberadaan terpidana.
“Karena sudah empat kali pemanggilan tidak hadir, kita akan melakukan upaya lain dengan mengunjungi rumah sakit atau tempat tinggalnya sesuai dengan
situasi dan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” pungkas Kajari Sorong.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari sempat membuat putusan yang cukup kontroversial terhadap terdakwa, Selviana Wanma selaku Komisaris PT Forking Mandiri, Senin, 5 Agustus 2024 malam.

Terdakwa tersangkut dugaan tipikor perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar.

Namun dalam putusan majelis hakim yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota 1, Pitayartanto, SH dan hakim anggota 2, Hermawanto, SH memutuskan ontslag, ‘melepaskan’ atau ‘membebaskan’ Selviana Wanma dari segala tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Haris Suhud Tomia, SH, Andi Ashar R. Jakir, SH, dan Kevin F. Hutahaean, SH.

Namun santer beredar dari tiga majelis hakim yang mulia tersebut, dua hakim disebut sepakat ‘melepaskan’ atau ‘membebaskan’ terdakwa Selviana Wanma. Kedua hakim yang dimaksud adalah ketua majelis hakim, Berlinda Mayor dan hakim anggota 1, Pitayartanto.

Sementara hakim anggota 2, Hermawanto, SH menyatakan dissenting opinion (DO), karena berbeda pendapat dengan ketua majelis hakim dan hakim anggota 1.

Dikabarkan, Hermawanto mempunyai pendapat yang berbeda atau DO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 3 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasalnya, beredar informasi bahwa dalam hal sidang permusyawaratan, tidak tercapai mufakat bulat, sehingga perbedaan pendapat tetap dimuat dalam putusan majelis hakim.

Informasi yang dihimpun Tabura Pos dari berbagai sumber, disebutkan bahwa dalam putusan majelis hakim, menyatakan ‘terdakwa, Selviana Wanma terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, khususnya dakwaan subsidair, tetapi bukan merupakan tindak pidana’.

Selanjutnya, majelis hakim memutuskan ‘melepaskan’ terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Dengan putusan ini, maka hakim anggota 2 menyatakan DO.

Dalam perkara yang teregister pada 21 September 2023 atau berlangsung selama 320 hari, terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas.

JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kemudian, dalam dakwaan subsider, JPU mendakwa Selviana Wanma melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelum proses persidangan terhadap Selviana Wanma, sudah ada 3 orang yang yang diputuskan perkaranya di Pengadilan Tipikor Papua Barat. Ketiganya adalah Willem Pieter Mayor selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Besar Tjahjono selaku Direktur PT Fourking Mandiri, dan Paulus P. Tambing selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Seperti diketahui, JPU Kejari Sorong menuntut terdakwa Selviana Wanma dengan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Selviana Wanma membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsidair selama 6 bulan kurungan. Bukan itu saja, terdakwa juga dituntut JPU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.360.811.580.

Jika terdakwa Selviana Wanma tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lanjut JPU, jika terdakwa Selviana Wanma dinyatakan bersalah dan dihukum pidana dan terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang berlangsung online atau Zoom, Senin, 22 Juli 2024, tim penasehat hukum terdakwa, Max Mahare, SH dan Stevanus Budiman, SH meminta majelis hakim, selain memiliki keyakinan, faktor penting dalam perkara a quo adalah keberanian majelis hakim melawan Kejaksaan Negeri Sorong agar tidak melakukan tindakan yang tidak profesional berdasarkan tata cara penyidikan yang benar, pasca-putusan praperadilan.

Lanjut Max Mahare, sehingga dengan sendirinya, maka sesungguhnya majelis hakim a quo telah menghapuskan air mata terdakwa dan memberikan terdakwa bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun.

Untuk itu, kata dia, tim penasehat hukum memohon majelis hakim yang memeriksa perkara ini, dalam hal mengambil keputusan, sekiranya memutuskan sebagai berikut:

Satu, menyatakan terdakwa Selviana Wanma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider, surat dakwaan penuntut umum Kejari Sorong.

“Dua, membebaskan terdakwa Selviana Wanma oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap Max Mahare.
Tiga, memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Selviana Wanma dari tahanan kota segera setelah putusan ini dibacakan.

Empat, memerintahkan penuntut umum untuk memulihkan nama baik terdakwa Selviana Wanma dalam kemampuan dan kedudukannya serta harkat dan martabatnya. [CR30-R1]

Previous Post

Wakapolda Papua Barat Pimpin Sosialisasi Penyusunan Manajemen Risiko di Lingkungan Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!