Manokwari, TP – Jelang rencana pelantikan eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Papua Barat. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus aktif sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) se Papua Barat berkeinginan pindah tugas ke Pempov Papua Barat.
Bahkan sejumlah nama dan wajah ASN dari Kabupaten sudah terlihat hilir mudik di lingkungan perkantoran Gubernur Papua Barat. Melihat kedatangan wajah baru itu juga memicu sesama ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat, saling bertanya.
Permintaan mutasi ASN dari Kabupaten ke Pemprov Papua Barat menjadi perbincangan hangat sejak seleksi terbuka pengisian jabatan eselon II di lingkup Pemprov Papua Barat. Isu ini kembali menjadi perbicangan serius di kalangan ASN Papua Barat.
Sejumlah ASN yang namanya enggan dipublikasikan berpendapat, terbukanya ‘pintu’ mutasi ASN dari Kabupaten ke Provinsi setelah masa transisi pimpinan sangat mempengaruhi kaderisasi bagi ASN yang selama ini mengabdi di Provinsi Papua Barat.
“Yang kami sayangkan, ada rumor yang berkembang ASN itu masuk ke provinsi karena dibawa oleh pimpinan OPD tertentu. Bahkan di salah satu OPD sudah ada ASN yang sudah datang berkantor,” ungkap salah satu ASN.
Dihimpun dari sejumlah nara sumber, ada sekitar 45 ASN asal Kabupaten yang mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat. Namun sumber lain menyebutkan, permohonan itu masih berstatus di tolak pada BKN Papua Barat.
Sesuai mekanisme mutasi ASN dari Kabupaten ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melibatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah asal (Bupati), persetujuan teknis BKN/Kanreg XIV BKN, hingga SK dari Mendagri.
Berdasarkan aturan terbaru, mutasi membutuhkan rekomendasi tertulis Bupati yang memastikan pegawai berintegritas, terutama di Kabupaten Manokwari yang memperketat aturan mutasi.
Adapun langkah -langkah persyaratan mutasi adalah, pengajuan permohonan ASN ke BKPSDM/BKD Kabupaten asal. Persetujuan atau rekomendasi Bupati yang menegaskan tidak sedang dalam hukuman disiplin atau ikatan dinas.
Kemudian mendapatkan surat kesediaan menerima dari Pemprov Papua Barat atau instansi tujuan yang disetujui Kepala BKD Provinsi, dan mengajukan berkas verifikasi ke Kantor Regional XIV BKN Manokwari untuk mendapatkan pertimbangan teknis hingga terbit SK mutasi Mendagri yang menetapkan untuk perpindahan antar provinsi/kabupaten ASN tersebut.
Dalam proses ini ASN juga harus melengkapi, dokumen pendukung seperti, SK pangkat terakhir, SK jabatan, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir, dan daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan tidak dalam hukuman disiplin.
Sesuai PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024, terdapat wacana kewajiban pengabdian minimal 10 tahun sebelum mutasi. Mutasi wajib memperhatikan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di Pemprov Papua Barat. [K&K-R2]





















