Jayapura – Direktorat Reskrimsus Polda Papua melalui Subdit IV Tipidter menyerahkan empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi ke jaksa di Kejari Merauke.
Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Rama Samtama Putra di Jayapura, Sabtu mengatakan, penyerahan ke empat tersangka yakni B alias IAN, MB, MT alias M, dan S alias AT (pengawas SPBU) dilaksanakan Jumat (6/2) di Merauke.
Penyerahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas kasus tersebut lengkap dan penyerahan TSK dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejari Merauke.
“Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar B40 yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan,” kata Kombes Rama.
Dikatakan, kasus ini terungkap bulan Maret 2025 di Jalan Blorep, Distrik Merauke dimana para tersangka diduga bekerja sama menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar B40 yang bersumber dari SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya, Sota.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka yaitu mengambil sebanyak 930 liter solar menggunakan truk tangki roda 10 merek Hino bernomor polisi W 9413 UJ dengan bantuan pengawas SPBU yakni tersangka S.
BBM jenis solar itu kemudian dijual kembali di atas harga subsidi, yakni Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter dan saat penangkapan, ditemukan sebagian BBM telah dimuat ke dalam mobil Isuzu Panther di dalam puluhan jerigen berukuran 20 liter.
Sebelum diserahkan ke JPU, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Mopah Baru dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Berkas perkara ini sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) Jaksa Penuntut Umum sejak 18 September 2025, namun penyerahannya baru dilaksanakan Jumat (6/2).
“Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan regulasi terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, para tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar,” kata Kombes Rama. [Pewarta: Evarukdijati/Editor: Agus Setiawan/ANTARA]





















