Manokwari, TP – Kasatpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui menegaskan ratusan botol minum beralkohol (Minol) yang disita saat melakukan swiping pada Januari 2026 lalu, tidak akan dikembalikan dan akan dimusnahkan.
Ia menegaskan, ketentuan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol, tidak ada penjelasan bahwasanya Minol yang sudah disita akan dikembalikan.
“Yang bilang nanti kembalikan itu tidak bisa. Masa kamu sita lalu kami kembalikan itu-kan lucu. Menurut Perda juga tidak bilang begitu. Jadi, tidak bisa kembalikan. Kalau bilang mau sita lalu dikembalikan maka lebih baik kita ingatkan saja, tidak usah sita. Inikan lucu,” kata Kayukatui kepada Tabura Pos di
Pelabuhan Manokwari, Rabu (4/2/2026) belum lama ini.
Kayukatui mengatakan, penyitaan 576 Minol ilegal tersebut sudah masuk dalam berita acara pemusnahan dan tinggal menunggu eksekusi Pj Sekda Manokwari, Yan Ayomi selaku Ketua Satgas Pengawasan dan Pengendalian Minol.
“Ini (pemusnahan -red) dilaksanakan tergantung dari Pak Sekda selaku ketua satgas kapan barang-barang itu mau diambil karena sampai hari ini masih lengkap di dalam saya punya ruangan,” jelasnya.
Kasatpol menerangkan, 576 botol Minol yang diamankan dari beberapa tempat atau kios-kios memang sudah ada label resmi dari distributor, hanya saja status tempatnya yang masih ilegal atau belum resmi mengantongi izin sebagai pengecer resi.
“Mereka ini sudah beli dari distributor dan mau jual kembali tapi belum ada izin. Izinya katanya sedang diurus,” jelasnya.
Menurutnya, data pengecer Minol resmi yang mengantongi izin berjumlah 9 pengecer. “Itu data yang ada di kami Satpol, tidak tahu dengan dinas yang lain apakah bertambah atau tidak. Tapi, yang jelas data yang Satpol terima ada 9,” pungkasnya. [SDR-R4]





















