Manokwari, TP – Penyelundupan barang khusus satwa yang dilindungi melalui kapal laut di Pelabuhan Manokwari, tercatat masih cukup tinggi.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Manokwari, Iptu Devi Aryanti mengatakan, selama tahun 2025 telah terjadi tiga kali pengungkapan penyelundupan barang-barang dilindungi yang ilegal.
“Selama satu tahun terakhir, ada sekitar tiga kali pengungkapan kasus,” kata Devi kepada wartawan di Pelabuhan Manokwari, Rabu (4/2/2026) belum lama ini.
Menurutnya, satwa yang paling banyak diamankan berupa burung jagal Papua, burung Kakaktua Raja, dan ada juga Kangguru Pohon.
“Satwa dilindungi ini kebanyakan dari wilayah Timur ke Barat. Saya rasa kalau dari Barat ke sini (Timur-red) sudah sangat ketat,” jelasnya.
Menurutnya, dengan tiga kali pengungkapan kasus membuktikan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu jalan utama pendistribusian barang ilegal.
Untuk itu, pihaknya terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Karantina wilayah Manokwari untuk memperketat pengawasan masuknya barang ilegal.
“Biasa kita dapat info misalnya dari Nabire, Biak ada barang-barang satwa yang dilindungi dan ilegal dinaikkan maka kita sudah stanby di sini dengan BKSDA,” bebernya.
Ia menambahkan, dari pengungkapan penyelundupan di kapal, rata-rata yang diamankan hanya barang bawaannya saja, sedangkan pemiliknya tidak ada. Sebab, salah satu modus yang sering digunakan pelaku adalah menyimpan satwa atau barang ilegal di kamar mandi kapal, karena area tersebut tidak terpantau CCTV.
“Karena biasa barang tang dibawa diletakkan di kamar mandi yang tidak terpantau CCTV. Setelah sampai ditempat tujuan baru diambil,” bebernya.
Untuk mengatasi hal itu, tambah Iptu Devi pengawasan dilakukan secara terpadu bersama BKSDA dan Karantina melalui pemeriksaan rutin terhadap kapal dan barang bawaan penumpang yang singgah di Pelabuhan Manokwari.
Ia menambahkan, selain swiping rutin, edukasi juga penting karena masyarakat belum sepenuhnya tahu. Misalnya, teripang. Masyarakat tidak tahu bahwa tidak semua jenis teripang termasuk satwa yang dilindungi. Namun, masyarakat umumnya belum mengetahui perbedaan jenis, kelas, maupun kategori teripang yang boleh dan tidak boleh diperdagangkan.
“Masyarakat tahunya teripang saja, tidak tahu mana yang dilindungi dan mana yang tidak. Karena itu, sudah disarankan agar BKSDA bersama pihak terkait melakukan sosialisasi,” pungkasnya. [SDR-R4]





















