Manokwari, TP – Kinerja Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) berada di ujung tanduk akibat proses Penggantian Antarwaktu (PAW) lima anggotanya yang tak kunjung menemui titik terang. Meski usulan telah diajukan sejak awal 2025, Surat Keputusan (SK) pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri belum juga diterbitkan.
Sekretaris MRPB, Ferdinand Pihwi, mengungkapkan bahwa seluruh berkas calon anggota PAW telah diproses dan diusulkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat sejak lama.
“Pengusulan berkas calon anggota PAW sudah kami proses sejak awal tahun 2025 melalui Kesbangpol. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan,” ujar Ferdinand kepada wartawan.
Kelima calon anggota PAW MRPB berasal dari berbagai kelompok kerja (pokja), meliputi perwakilan Pokja Perempuan dari Teluk Wondama dan Fakfak, Pokja Agama Katolik, Pokja Agama dari Gereja Bethel Indonesia (GBI), serta Pokja Adat dari Manokwari.
Kekosongan kursi anggota MRPB ini disebabkan oleh meninggalnya empat anggota dan pengunduran diri satu anggota yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Ferdinand mengaku, pihaknya hanya menerima informasi lisan terkait progres penerbitan SK. “Kami hanya menerima informasi secara lisan bahwa tiga SK sudah siap, sedangkan dua lainnya masih dalam proses. Namun sampai sekarang belum ada penyampaian resmi,” imbuhnya.
Lambatnya proses PAW ini dikhawatirkan akan menghambat kinerja MRPB dalam menjalankan fungsi representasi dan advokasi masyarakat Papua Barat.[FSM-R2]





















