Manokwari, TP – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia [DPD-RI] membentuk tim untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di 6 provinsi di Tanah Papua.
Kebijakan DPD-RI tersebut dalam rangka merespons ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pengelolaan anggaran Otsus.
Anggota DPD Republik Indonesia Filep Wamafma mengatakan, pengawasan atas pelaksanaan dana otsus yang bersumber dari APBN merupakan amanat konstitusi.
“DPD RI memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus Papua,” kata Wamafma melalui pers release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (18/2/2026).
Menurut dia, sudah semestinya pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dari enam provinsi di Tanah Papua mempertanggungjawabkan penggunaan dana otsus secara transparan kepada masyarakat.
Pelaksanaan audit merupakan upaya konkret yang dilakukan DPD Republik Indonesia dalam merespon ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana otsus oleh pemerintah daerah.
“Kalau masyarakat menilai otsus gagal, berarti pemerintah daerah yang gagal karena sebagai pengelola dana otsus,” ujar Wamafma.
Selain pemerintah daerah, kata dia, DPD Republik Indonesia akan mengundang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Kedua lembaga nonstruktural tersebut dibentuk oleh Presiden untuk memantau langsung arah kebijakan serta pelaksanaan teknis percepatan pembangunan di Tanah Papua dalam bingkai otsus.
“Sidang April mendatang, DPD RI akan panggil semua pihak. Pemerintah daerah, BP3OKP, dan Komite Eksekutif supaya paparkan sejauh mana dana otsus digunakan dan apa hasilnya,” ujar Wamafma.
Selain itu, Wamafma juga menyayangkan kinerja anggota DPR provinsi jalur pengangkatan atau Fraksi Otsus yang kurang getol mengawal transparansi pengelolaan dana otsus di masing-masing wilayah.
Kelembagaan tersebut dibentuk untuk memperkuat representasi dan perlindungan kepentingan orang asli Papua (OAP) dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan implementasi otsus di daerah.
“Kalau tidak mampu jalankan amanat undang-undang, kelembagaan itu dibubarkan saja supaya pengawasan implementasi otsus diambil langsung oleh DPR RI dan DPD RI,” tandas Wamafma. [*FSM-R2]





















