Manokwari, TP – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manokwari menyerahkan Sertipikat Konsolidasi Tanah tahun 2025 untuk lahan usaha di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Senin (23/2/2026).
Kepala Kantah Kabupaten Manokwari, Ridho Imam Nawawi menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan program Konsolidasi Tanah (KT) tahun 2025 sebanyak 100 bidang untuk lahan usaha seluas masing-masing 10.000 meter dan belum termasuk pengurangan akses jalan.
“Syukur Alhamdulillah, hari ini kami hadir datang untuk menyerahkan hasil berupa sertipikat yang berbentuk elektronik berkat bantuan dan kerjasama dari Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta Kepala Kampung,” kata Ridho dalam penyerahan yang berlangsung di Balai Kampung Aimasi, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, permasalahan tanah yang kerap muncul di daerah eks transmigrasi pada umumnya adalah banyak bidang yang dikuasai tidak sesuai kepemilikannya atau tidak sesuai sertipikat.
Oleh karenanya, Ia berharap, sertipikat yang sudah diperoleh dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sebab, sertipikat merupakan salah satu bukti kepemilikan/legalitas kepastian hukum untuk mengantisipasi terjadinya sengketa.
“Dengan Konsolidasi Tanah yang sudah kita laksanakan ini, bapak dan ibu menerima sertipikat sesuai dengan penguasaan bidang yang kami sudah lengkap dengan akses jalan karena bidang bapak dan ibu untuk lahan usaha, biar mudah aksesnya,” pungkas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Keliopas Fenitiruma menjelaskan, Program Konsolidasi Tanah merupakan salah satu alternatif konkret dalam menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah.
Dirinya yakin, apapun yang dilakukan teman-teman di desa maupun koordintor lapangan dengan berkolaborasi bersama Kantor Pertahanan Manokwari adalah tindakan konkret agar bagaimana permasalahan tanah dapat terselesaikan dan menjadi legalitas hukum yang sah.
“Bagi bapak-ibu yang menerima sertipikat, Tolong pastikan nama yang muncul di sertipikat adalah nama bapak dan ibu, luasnya sama dan tolong jaga tanda batas tanah atau patok. Karena sengketa konflik berawal dari patok, batas yang tidak jelas,” pesannya.
Keliopas juga berpesan agar tanahnya digarap dan dikelola sesuai dengan pemberian hak dalam sertipikat yang sudah dimiliki. Sertipikat bukan saja memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai penting perlindungan secara hukum.
“Lahan bapak ibu adalah kawasan pertanian, kalau bapak ibu mengalihkan fungsi lahan akan langsung menjadi warning dan akan sangat sulit. Tolong dikomunikasikan dengan teman-teman Pertanahan,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Distrik Prafi, Andarias Sayori yang juga mewakili Bupati Manokwari mengajak penerima sertipikat untuk memastikan nama kepemilikan, tidak menjual belikan sertipikat, serta memperlihatkan sertipikat tersebut kepada keluarga maupun anak masing-masing untuk mengantisipasi permasalahan dikemudian hari.
“Apabila ada kesalahan nama bisa langsung komunikasikan. Karena yang namanya tanah akan menjadi persoalan. Sehingga, setelah menerima harus benar-benar pastikan sesuai atau tidak,” pesannya. [*SDR-R3]




















