Sorong, TP – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sorong, Nurhayati Marasabessy, S.STP, mengaku belum mengetahui adanya laporan permasalahan ketenagakerjaan yang diajukan oleh Lembaga Solidaritas Ketenagakerjaan Papua (LSKP) terkait 107 tenaga kerja pembersih sapu jalan di Kota Sorong.
Para pekerja tersebut bekerja sejak tahun 2005 hingga 2022, dengan laporan diajukan atas nama Atti Saruri dan rekannya.
Saat dikonfirmasi, Marasabessy menyatakan belum menerima informasi maupun berkas laporan terkait dari lingkungan dinasnya.
“Pekerja atas nama siapa? Laporan disampaikan ke siapa? Laporan dalam bentuk apa? Saya belum terinfo. Karena sampai dengan tadi saya di kantor sampai sore tidak ada berkas laporan yang dimasukkan ke meja saya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/3).
Permasalahan ini pertama kali dilaporkan LSKP kepada sejumlah pihak terkait sejak tahun 2022, menyusul proyek pekerjaan yang diduga masuk kategori swadaya dan dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong.
Kasus tersebut sempat diproses pada masa pemerintahan Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga, bersama Sekretaris Daerah Yakob Kareth dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kelly Kambu. Persoalan ini juga pernah dibahas di DPRD Kota Sorong dan mendapat disposisi agar Disnaker Kota Sorong menyusun telaahan terkait.
Namun hingga kini, menurut LSKP, penyelesaian kasus tersebut belum menemukan kejelasan. Lembaga tersebut menyatakan telah mengirimkan laporan tertulis terbaru ke Disnaker Kota Sorong guna meminta penanganan resmi terhadap dugaan permasalahan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja.
Minimnya koordinasi dalam penanganan laporan ini dinilai sejalan dengan hasil penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat tahun 2026. Dalam asesmen terhadap kinerja pelayanan publik pemerintah daerah di Papua Barat Daya – termasuk Kota Sorong – Ombudsman mencatat masih terdapat sejumlah kelemahan dalam tata kelola yang memerlukan perbaikan serius.
Sementara itu, LSKP berharap Disnaker Kota Sorong segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, agar status dan hak para pekerja sapu jalan yang telah bekerja selama belasan tahun dapat memperoleh penyelesaian yang jelas. [CR30-R2]




















