Manokwari, TP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat, baru dua bulan di tahun 2026 atau sampai dengan 28 Februari 2026, telah menerima sebanyak 55 pengaduan dan informasi sektor jasa keuangan.
“Di tahun 2026 hingga 28 Februari, tercatat sebanyak 55 layanan pengaduan dan informasi sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya,” kata Kepala OJK PB dan PBD, Budi Rahman pada momen buka puasa bersama dengan wartawan di salah satu resto, Minggu (8/3/3036) sore.
Menurutnya, dari 55 pengaduan tersebut, 12 merupakan pengaduan masyarakatb terhadap perusahaan pembiayaan atau leasing, 41 permintaan informasi, dan 2 penerimaan informasi dari masyarakat.
“Sebagian besar laporan masyarakat disampaikan secara langsung ke kantor OJK. 41 layanan diterima melalui kunjungan langsung, dan 14 layanan lainnya disampaikan melalui surat,” jelasnya.
Dari lembaga sektor keuangan yang diadukan, jelas Budi Rahman, perusahaan pembiayaan menjadi yang paling banyak diadukan dengan 20 laporan atau 36 persen dari keseluruhan aduan yang diterima.
Selain itu, sektor perbankan juga tidak luput dari aduan masyarakat dengan 17 laporan atau 31 persen, dan sektor financial technology (fintech) dengan 12 laporan atau 22 persen.
“Terdapat juga empat laporan terkait sektor asuransi. Dua laporan lainnya tidak berkaitan langsung dengan lembaga jasa keuangan,” jelasnya.
Lebih, lanjut Budi Rahman menerangkan, berdasarkan jenis permasalahan, laporan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi yang paling dominan dengan 29 laporan, kemudian 14 laporan permintaan informasi atau dokumen.
“Sementara laporan permasalahan lainnya itu berkaitan dengan manfaat investasi, penarikan kendaraan, perilaku pegawai, lelang agunan hingga produk yang tidak sesuai penawaran,” pungkasnya.
Ia menambahkan, dengan 55 aduan yang diterima OJK PB dan PBD hingga 28 Februari 2026, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan penyelesaian masalah di sektor jasa keuangan, sekaligus menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan OJK.
“Tentunya OJK terus mendorong perlindungan konsumen melalui layanan yang ada dan terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat agar lebih memahami produk dan layanan keuangan secara aman dan bertanggung jawab,” pungkasnya. [SDR-R4]




















