Manokwari , TP – Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare menegaskan komitmennya mengawal izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), di Provinsi Papua Barat.
Ia menegaskan, sampai saat ini Provinsi Papua Barat belum memiliki wilayah yang secara resmi ditetapkan sebagai WPR oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini sedang berupaya mendorong agar Pemerintah Pusat penetapan dan mengeluarkan izin WPR oleh agar aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat dapat memiliki dasar hukum yang jelas.
Diungkapkannya, Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM telah menetapkan wilayah pertambangan rakyat di sejumlah daerah lain di Indonesia. Namun belum untuk satulun wilayah Papua Barat.
“Di beberapa daerah lain penetapan wilayah pertambangan rakyat sudah cukup banyak dilakukan oleh kementerian. Sementara di Papua Barat sendiri sampai saat ini belum ada satu pun wilayah yang secara resmi ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat,” ujar Kapolda kepada wartawan usai pimpinan apel kesiapan, di halaman Mapolda, Kamis (12/3/2026) sore.
Dikatakan Alfred, Pemprov Papua Barat bersama pihak keamanan telah membicarakan percepatan dorongan agar izin WPR di Papua Barat segera bisa dikeluarkan pemerintah pusat.
“Rencananya, pemerintah daerah dan unsur keamanan akan membentuk tim untuk melakukan audiensi dengan Menteri ESDM Pak Bahlil Lahadalia untuk membahas penetapan wilayah pertambangan rakyat di Papua Barat,” ungkapnya.
Ia menilai, langkah tersebut penting agar masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan dapat memperoleh legalitas melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pemerintah daerah.
“Rencananya Pak Gubernur audiensi dengan Menteri ESDM sebelum lebaran ini,” bebernya.
Kapolda menambahkan, apabila nantinya keputusan penetapan WPR telah diterbitkan oleh kementerian, maka pemerintah provinsi dapat segera mengeluarkan izin pertambangan rakyat bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Alfred menilai keberadaan dasar hukum tersebut sangat penting agar pemerintah memiliki landasan yang jelas dalam melakukan penataan aktivitas pertambangan sekaligus penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan penambangan secara ilegal.
Diakuinya, selama ini aktivitas pertambangan masyarakat masih berlangsung di beberapa wilayah, termasuk Papua Barat. Namun di sisi lain juga muncul berbagai keluhan dari masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan.
Karena itu, sambungnya, penanganan persoalan tambang tidak hanya dapat dilakukan melalui penegakan hukum semata, tetapi juga perlu disertai solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kita tidak bisa hanya mengedepankan penegakan hukum saja, karena hal itu juga dapat menimbulkan persoalan sosial di masyarakat. Kita berharap llangkah yang sedang diupayakan pemerintah daerah bersama berbagai pihak dapat segera membuahkan hasil, sehingga aktivitas pertambangan rakyat di Papua Barat dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. [SDR-R2]




















