Bernard Mandacan: Plt Sebagai Masa Evaluasi Sebelum Ditetapkan Definitif
Ransiki, TP – Guna mendukung roda pemerintahan sesuai visi-misi pimpinan daerah, Bupati Manokwari Selatan Bernard Mandacan, S.IP, bersama Wakil Bupati Mezak Inyomusi, SE, M.Si, melakukan restrukturisasi jabatan di lingkungan Pemkab Mansel pada awal tahun kedua masa pemerintahan.
Penyerahan Surat Perintah Tugas (SPTT) kepada 88 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan di Pelataran Parkir Kantor Bupati Mansel Bukit Boako Ransiki, Jumat (13/3) – catatan redaksi: tanggal dalam naskah awal tertulis 13/2, disesuaikan dengan caption 13/3.
Restrukturisasi meliputi pelantikan, pemindahan, dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) untuk jabatan eselon II, III, dan IV pada sejumlah OPD, serta pejabat administrator dan pengawas.
Beberapa pejabat tinggi pratama yang menerima tugas baru antara lain, Haryanto Daud, SE, sebagai Plt. Kepala DPU Perhubungan dan Penataan Ruang, Yosep Inden, SHP, sebagai Plt. Kepala Satpol-PP Linmas dan Damkar, Syamsul Walyd, SE, sebagai Plt. Kepala Dinas Pendapatan dan PM-PTSP, Muh. Kasim Rumatiga, S.Hut, M.Si, sebagai Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Levinus Waran, S.Sos, sebagai Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda Olahraga dan Ekraf, Dr. Christofol Rehabeam Mandacan, S.Pd, M.Eng, sebagai Plt. Kepala Bappelitnangda, Achmad Daryus Sjukur, ST, sebagai Plt. Kepala Dinas Kominfo, Persandian, Statistik, Perpustakaan Kearsipan, dan Apolos Frits Mandosir, S.Hut, sebagai Plt. Kepala Disperindagkop dan UKM
Selain itu, diberikan juga tugas baru bagi sejumlah pejabat sekretaris OPD, kepala distrik, staf ahli bupati, inspektur pembantu, serta pejabat administrator dan pengawas di berbagai unit kerja.
Dalam sambutannya, Bupati Bernard menjelaskan bahwa Pemkab Mansel telah melakukan perampingan OPD dari 8 menjadi 4 sebagai bagian dari efisiensi anggaran dan penguatan kinerja.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan organisasi yang kaya fungsi namun minim struktur, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih lincah dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa status Plt merupakan masa transisi sekaligus evaluasi. “Saya akan memantau secara langsung kinerja, loyalitas dan kemampuan adaptasi Bapak-Ibu sekalian. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar pertimbangan utama untuk ditetapkan sebagai pejabat definitif,” jelasnya.
Menurut Bupati, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian ASN kini harus melalui sistem pengawasan ketat dari pusat. Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, diperlukan seleksi terbuka, uji kompetensi, serta persetujuan tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Integrated Mutasi (i-Mut) ASN sesuai Surat Edaran Kepala BKN No. 7 Tahun 2024.
“Setiap proses manajemen karier harus didasarkan pada sistem merit, bukan subyektivitas semata. Jika tidak menggunakan pertimbangan teknis dari BKN, proses tersebut dianggap tidak sah dan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2022,” tambahnya.
Bupati Bernard mengajak para ASN untuk menunjukkan prestasi kerja nyata. “Teruslah berkoordinasi, jaga integritas dan pastikan administrasi kepegawaian maupun keuangan tetap sesuai aturan. Mari kita bangun Manokwari Selatan dengan birokrasi yang lebih profesional, taat azas, dan berintegritas,” tutupnya [BOM-R2] .




















