Sorong, TP – Ketua RT 3 RW 5 Kelurahan Klamana, Andrew Warmasen, resmi melaporkan dugaan tindak pidana intimidasi, pencemaran nama baik, dan fitnah ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya, Selasa (7/4).
Pengaduan ini bermula dari kedatangan sekitar 30 hingga 40 orang yang mendatangi rumah Andrew sehari sebelumnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Rombongan tersebut diduga membawa dua ekor babi yang disebut sebagai denda adat dan mengatasnamakan keluarga Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.
Kedatangan massa ini diketahui berkaitan dengan gugatan wanprestasi yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong. Situasi juga memanas menyusul pernyataan pihak penggugat di media yang menyebut akan membuka aib Wali Kota terkait Pilkada lalu.
Bantah Tuduhan
Dalam pertemuan tersebut, Andrew mengaku mendapatkan berbagai tudingan, mulai dari disebut sebagai wartawan yang menyebarkan berita negatif hingga dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
Ia pun membantah keras semua tuduhan tersebut. “Saya ini hanya Ketua RT dan aktivis masyarakat,” tegasnya.
Merasa tidak nyaman, terancam, dan nama baiknya tercoreng, Andrew akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Saat ini, pengaduan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal sebelum ditingkatkan menjadi laporan resmi.
Andrew menegaskan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas. Ia juga mengingatkan agar praktik intimidasi tidak lagi terjadi di tengah masyarakat Kota Sorong . [CR30-R2]




















