Sorong, TP – Sengketa gugatan wanprestasi terkait success fee sebesar Rp1,5 miliar yang menjerat Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota Anshar Karim kian memanas. Kuasa hukum Pemerintah Kota Sorong menegaskan perkara ini murni sengketa kesepakatan hukum, bukan persoalan utang seperti narasi yang berkembang di masyarakat.
Kuasa Hukum Pemkot Sorong, Urbanus Namu, didampingi Ikbal Muhidin dan Loury Dacosta, dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/4) menyampaikan, langkah ini dilakukan untuk menanggapi pernyataan pengacara penggugat yang beredar di media, termasuk ancaman membuka aib pasangan kepala daerah tersebut terkait Pilkada 2024.
Kuasa Hukum Septinus Lobat menjelaskan, gugatan yang diajukan memang berkaitan dengan tuntutan biaya jasa sebesar Rp1,5 miliar. Namun, narasi yang dibangun dinilai telah merugikan citra Wali Kota karena seolah menggambarkan adanya tunggakan utang atau sikap tidak bertanggung jawab.
“Perlu ditegaskan bahwa ini adalah sengketa hukum yang harus dibuktikan di pengadilan, bukan dibentuk melalui opini publik,” tegas Urbanus Namu.
Pihaknya menekankan, setiap dugaan wanprestasi harus didukung alat bukti yang sah di persidangan. Oleh karena itu, mereka mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sorong.
Dijelaskan pula, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya sudah dilakukan, termasuk melalui jalur mediasi. Bahkan, pihak tergugat sempat menawarkan posisi sebagai kuasa hukum Partai Golkar DPD Papua Barat Daya yang saat ini diketuai langsung oleh Septinus Lobat. Namun, tawaran tersebut tidak di terima oleh penggugat.
“Kami akan tetap berpegang pada prinsip hukum dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada pengadilan. Kami minta semua pihak tidak menggiring opini publik yang hanya akan memperkeruh situasi,” tandasnya. [CR30-R2]




















