Manokwari,TABURAPOS.CO – Penasehat hukum terdakwa dugaan tindak pidana makar berinisial KKB, AS, dan HBSW, Yan C. Warinussy, SH dan Pither P. Barany, SH telah membacakan nota pembelaan atau eksepsi sebanyak 10 halaman.
Pembacaan nota pembelaan secara bergantian itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ni Putu, SH, Senin (20/3).
Menurut Warinussy, dalam eksepsi tersebut, tim penasehat hukum membaginya dalam 3 pokok pembahasan, yakni pendahuluan, posisi kasus lahirnya Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), pokok-pokok keberatan, kesimpulan, dan permohonan.
Dijelaskannya, ketiga terdakwa belum bisa didakwa sebagai pelaku tindak pidana makar sebagaimana diuraikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya. Sebab, jelas dia, sesungguhnya NRFPB sudah lahir pada 19 Oktober 2011 di lapangan Zeus, Padang Bulan, Abepura, Jayapura, Papua, yang dideklarasikan Forkorus Yoboisembut dan Edison K. Waromi.
“Sedangkan ketiga terdakwa hanya baru membuat dan menyelenggarakan ibadah peringatan HUT ke-11 pada Rabu, 19 Oktober 2022,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Diutarakan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini, ketiga terdakwa juga hanya menyiapkan ibadah dan menyelenggarakan ibadah pengucapan syukur.
Di samping itu, sambung dia, ketiga terdakwa sesungguhnya masih berwarga Negara Republik Indonesia sesuai KTP masing-masing.
“Demikian juga mengenai posisi NRFPB, menurut tim penasehat hukum para terdakwa belum dapat dikategorikan sebagai sebuah negara sebagaimana halnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah resmi dan eksis sebagai negara,” jelasnya.
Selaku tim penasehat hukum, ia menilai bahwa NRFPB masih bersifat sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas), sehingga belum dapat disebut sebagai sebuah negara legal yang memenuhi amanat Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP mengenai makar.
Lanjut Warinussy, perbuatan para terdakwa juga masih dalam batas sebagai bagian dari penyampaian pendapat secara lisan dan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 28 UUD 1945.
“Surat dakwaan JPU bertentangan dengan amanat Pasal 143 KUHAP, sehingga penasehat hukum meminta majelis hakim agar dakwaan JPU Kejari Manokwari dinyatakan batal demi hukum,” harapnya.
Usai mendengar pembacaan eksepsi dari penasehat hukum ketiga terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan, Senin (27/3), dengan agenda pembacaan tanggapan JPU. [*HEN-R1]