
Manokwari, TP – IAP (16 tahun), seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur, terpaksa harus menjalani hukuman selama 5 tahun dan diberikan pelatihan kerja selama 3 bulan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari terhadap terdakwa, IAP, yang tersangkut kasus persetubuhan terhadap korban berinisial AML, pacar terdakwa yang masih berusia 14 tahun, Senin (20/3).
“Putusannya kemarin itu, IAP yang adalah anak di bawah umur, usianya 16 tahun, dia divonis 5 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan, serta dipotong masa tahanan,” terang penasehat hukum terdakwa, IAP, Thresje Juliantty Gasperzs, SH yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (21/3).
Dengan vonis dari majelis hakim tersebut, tegas Juliantty Gasperzs, dirinya selaku penasehat hukum tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Setelah saya berbicara dengan keluarga, keluarga berpikir bahwa mereka menerima, juga sebagai proses pembelajaran bagi anaknya agar ke depan tidak melakukan perbuatan seperti itu lagi,” tandas Juliantty Gasperzs.
Diakuinya, terdakwa, IAP dan keluarganya, sudah siap untuk menerima apa adanya. Ditanya apakah ada hukuman berupa denda, tegas Juliantty Gasperzs, dalam putusan majelis hakim tidak ada hukuman berupa denda.
Ia mengungkapkan, terdakwa, IAP terbukti telah melanggar Pasal 81 dan Pasal 71 UU No. 1 Tahun 2001, termasuk Pasal 76 junto Pasal 64 UU No. 23 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Disinggung terkait tanggapan dari pihak keluarga korban atas vonis dari majelis hakim, Juliantty Gasperzs mengatakan, dalam pembacaan putusan, pihak keluarga korban tidak datang ke persidangan, sehingga dirinya tidak tahu mengenai tanggapan dari pihak keluarga.
“Kemarin itu keluarga korban tidak datang, cuma kami saja yang menjalani persidangan,” katanya.
Dicecar apakah sebenarnya korban AML dan IAP mempunyai hubungan spesial atau berpacaran, Juliantty Gasperzs tidak membantahnya.
“Iya mereka pacaran, bahkan sampai hari ini. Kalau menurut versi pelakunya, mereka tidak pernah putus, meski pelaku harus menjalani masa penahanan di Lapas Anak,” ungkap Juliantty Gasperzs.
Dia menambahkan, ketika IAP masih dikenakan wajib lapor di SP (Prafi, red), korban masih datang mengunjungi IAP. Namun, kata dia, karena masalah ini, korban menyampaikan sudah putus dengan IAP, sejak adanya laporan polisi tersebut.
“Katanya begitu. Itu kata korban, tetapi yang sesungguhnya waktu sudah buat laporan polisi di SP, dia masih sekitar 3 kali mengunjungi pacarnya, IAP,” sebut Juliantty Gasperzs.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam kasus ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Manokwari memeriksa sekitar 5 saksi dan akhirnya menetapkan IAP menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.
Dalam pemeriksaan lanjutan, IAP mengaku telah menyetubuhi korban, AML (14 tahun) sebanyak 39 kali dengan bujuk rayuan.
Namun, keterangan tersangka dan korban yang diperiksa penyidik, ternyata berbeda, dimana korban mengaku hanya disetubuhi lebih dari 10 kali.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Deviaryanti menjelaskan, penyidik sudah menahan tersangka setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak.
Diutarakannya, penyidik juga sudah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap IAP dan sekarang masih menunggu hasil penyitaan untuk melengkapi berkas perkara, kemudian dilakukan tahap 1 ke kejaksaan.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/03/24/papua-barat-akan-gotong-royong-turunkan-angka-stunting-dan-miskin-ekstrim/
“Pengajuan perpanjangan penahanan karena tersangka juga seorang anak. Kita tinggal menunggu penyitaan. Kalau penyitaan sudah ada, berarti berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk tahap 1,” jelas Deviaryanti kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Selasa (21/2) silam.
Menurut Kanit PPA, kasus persetubuhan anak ini terungkap setelah adik korban atau saksi menemukan tersangka berada di dalam kamar korban, lalu dilaporkan ke orangtuanya.
Kemudian, lanjut Deviaryanti, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Prafi, tetapi penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Manokwari.
“Modusnya, pertama bujuk rayu dan ada beberapa kali sejak tahun 2022 lalu. Jadi, tertangkap tangan di rumah korban,” tandas Kanit PPA. [HEN-R1]