Ransiki, TABURAPOS.CO – Sejumlah bangunan pasar di Kabupaten Manokwari Selatan, baik yang dibangun Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) dan UKM, Kabupaten Mansel atau yang dibangun Kementerian Perdagangan di Kabupaten Mansel, sampai hari ini masih terbengkalai.
Sebagaimana penelusuran Tabura Pos, salah satu bangunan Pasar yang dibangun Pemkab Mansel adalah bangunan di Pasar Waranggui Oransbari.
Pasca diselesaikan pekerjaannya pada tahun 2022 lalu, bangunan di pasar tersebut justru dibiarkan terbengkalai, dan belum difungsikan hingga saat ini. Akibatnya, meteran listrik, seng dan papan dari lapak pedagang sudah disatroni maling.
Senasib dengan bangunan di Pasar Waranggui Oransbari, bangunan di Pasar Rakyat, Distrik Dataran Isim, juga sudah mengalami kerusakan pada atap akibat ditiup angin kencang. Bangunan di pasar tersebut, juga dibiarkan terbengkalai dan tidak digunakan pasca selesai dibangun beberapa tahun lalu.
Bangunan Pasar Rakyat Ransiki dan Bangunan Pasar Kenangan Abreso, juga menjadi catatan buruk dalam sejarah pembangunan pasar di Kabupaten Mansel.

Kedua bangunan yang tampak megah itu, kini nampak tidak terawat, bahkan rumput liar dan ilalang sudah tumbuh menutupi akses jalan dan mulai merabat disepanjang dinding tembok bangunan pasar dimaksud.
Perihal itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mansel, Yakop Likliwatil, menyayangkan peran dinas terkait.
Dirinya menilai, dinas terkait kurang perhatian dalam merawat sejumlah aset milik pemerintah daerah, dalam hal ini bangunan pasar yang dibangun sendiri oleh Pemkab Mansel dengan APBD atau bangunan pasar yang dibangun dukungan APBN.
“Kalau dipertimbangkan dari segi nilai, aset daerah yang dibangun tetapi tidak difungsikan pasti merugikan negara, tetapi kembali lagi kepada masalah pembagian kewenangan, ada aturan-aturan yang membatasi Pemkab Mansel untuk melakukan intervensi,” ucap Likliwatil kepada Tabura Pos, belum lama ini.

Berbicara soal pemeliharaan aset daerah, kata Likliwatil, sejumlah bangunan pasar yang ada di Kabupaten Mansel, tetapi kemudian belum difungsikan tentu menjadi tupoksi Disperindagkop.
Menurutnya, pasar yang sudah dibangun sebagai pusat ekonomi masyarakat harsunya bisa dimanfaatkan sebagaimana fungsinnya, bukan justru dibiarkan terbengkalai sehingga menjadi rusak karena tidak terurus.
Dirinya berpendapat, supaya semua aspek pembangunan yang ada di Kabupaten Mansel bisa dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat, maka bangunan yang dibangun harus bisa difungsikan. Sehingga efek dari pada pembangunan itu sendiri bisa menghidupkan perekonomian di Kabupaten Mansel.
Disamping dari itu, dirinya berharap, pembangunan di Kabupaten Mansel harus disertai dengan perencanaan yang matang, sehingga ketika pembangunan itu selesai dilaksanakan dapat difungsikan dengan didukung oleh akses jalan dan sarana-prasarana yang memadai. [BOM-R4]