Manokwari, TABURAPOS.CO – Kisah cinta sepasang remaja SMP berusia 16 tahun, NP dan SB, terpaksa berakhir sedih, lantaran berujung dengan laporan polisi (LP).
Anak laki-laki berinisial SB dipolisikan pihak keluarga anak perempuan berinisial NP yang kini sedang hamil 3 bulan, karena tidak ada titik temu dalam proses mediasi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Manokwari, Regina A. Rumayomi menjelaskan, kisah asmara sepasang remaja ini bermula dari berpacaran.
Diungkapkan Regina Rumayomi, selama mereka berpacaran, SB sering menjemput NP untuk jalan keluar.
“Mereka pacaran, terus laki-laki sering jemput perempuan, kemudian keluar sampai perempuan hamil. Sekarang kandungannya sudah tiga bulan,” kata Regina Rumayomi kepada Tabura Pos di UPTD PPA Kabupaten Manokwari, Jumat (24/3).
Seiring berjalannya waktu, ternyata pihak keluarga mengetahui apabila NP sedang hamil, diduga dihamili pacarnya SB. Diakui Regina Rumayomi, keluarga NP sebenarnya sudah menempuh jalur mediasi dengan keluarga SB, dimana keluarga NP meminta pertanggungjawaban dengan membayar denda Rp. 200 juta.
Dari mediasi atau pertemuan pertama, lanjut dia, tidak ditemukan kata sepakat, bahkan terjadi pertengkaran, sehingga dilanjutkan ke tahap mediasi kedua.
“Pertemuan pertama di Polsek Manokwari Kota, tetapi berkelahi, diduga karena kesepakatan sepihak, sehingga harus dimediasi yang kedua,” katanya.
Dari mediasi kedua, pihak keluarga SB hanya bisa menyanggupi uang sebesar Rp. 50 juta dari permintaan pihak keluarga NP sebesar Rp. 200 juta. Meski di awal sempat menolak, pada akhirnya pihak keluarga NP menyepakati pertanggungjawaban keluarga SB sebesar Rp. 50 juta dengan syarat Rp. 20 juta dibayarkan di awal untuk membayar pihak sekolah agar NP bisa belajar dan mengikuti ujian di rumah.
Namun sayang, ungkap Regina Rumayomi, dari kesepakatan itu, lalu memasuki mediasi berikut, pihak keluarga SB justru tidak hadir dengan alasan yang tidak diketahui.
Akhirnya, keluarga NP yang merasa kesal, melaporkan SB ke Polresta Manokwari untuk diproses hukum.
“Kita tunggu mediasi ketiga, SB dan orangtuanya tidak datang, sehingga dibuatkan LP di Polres. LP sudah ada, tetapi belum di-BAP, karena masih proses kasus yang lain. Sebenarnya, terlapor harus segera dipanggil agar prosesnya segera jalan. Ini mengkhawatirkan, pelaku anak sekarang banyak sekali,” pungkas Kepala UPTD PPA Manokwari ini. [AND-R1]