Ransiki, TABURAPOS.CO – Wakil Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Wempi Welly Rengkung, membuka kegitan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024, di Aula Kantor Bupati Mansel, Senin (27/3) pagi.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Mansel, Wempi Welly Rengkung mengatakan, forum perangkat daerah adalah rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah untuk tahun 2024, sekaligus merupakan rangkaian tahapan perencanaan dan penyusunan pembangunan tahun sebelum perumusan RKPD
Dikatakan Rengkung, forum perangkat daerah juga merupakan bagian dari tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam rencana kerja organisasi perangkat daerah (Renja OPD).
Dimana, Renja OPD bermuara pada RKPD dan rancangan APBD, sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan umum dalam KUA-PPAS.
Menurut Rengkung, forum perangkat daerah sekaligus menjadi media pembentukan komitmen seluruh pimpinan OPD untuk membangun konsistensi dalam keterkaitannya dengan perencanaan, penganggaran, dan pengawasan, serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam penyusunan rancangan APBD.
“Melalui pelaksanaan forum perangkat daerah ini, kepala daerah mengharapkan agar kiranya dapat menghimpun aspirasi dan saran OPD sebagai prioritas dan sasaran pembangunan di tahun 2024, serta dapat mewujudkan Visi Kabupaten Mansel yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Mansel yang aman, damai, mandiri, religius dan sejahtera,” ujar Rengkung.
Lanjut, Rengkung, dalam mewujudkan visi tersebut Pemkab Mansel telah menetapkan tema RKPD tahun 2024 yang diamanatkan dalam arah kebijakan RPJMD tahun 2024, yaitu optimalisasi pembangunan kampung dan distrik serta perlindungan dalam pengelolaan lingkungan.
Lebih lanjut, dijelaskan Rengkung, dalam mewujudkan pembangunan sesuai tema RKPD tahun 2024, terdapat beberapa isu strategis yang harus diperhatikan dengan saksama oleh pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Mansel.
Isu strategis dimaksud yaitu, sebut Rengkung, pertama, indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Mansel masih rendah, berkisar diangka 60.68 persen atau masih di bawah rata-rata pencapaian IPM Provinsi Papua Barat, dan Nasional.
Kedua, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mansel masih rendah, berkisar diangka 1,98 persen. Ketiga, masih rendahnya daya saing, dan tingginya kesenjangan antar wilayah.
Keempat, masih rendahnya daya saing kualitas sumber daya manusia (SDM). Kelima, rendahnya ketahanan ekonomi daerah dalam menghadapi persaingan global akibat Covid-19. Keenam, belum optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan SDA untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Ketujuh, belum optimalnya tata kelola dan pelayanan Pemerintahan. Delapan, masih rendahnya aksesibilitas dan hubungan penyediaan layanan infrastruktur dasar yang terintegrasi.
“Isu tersebut menjadi sangat kompleks dan perlu mendapatkan perhatian bersama sehingga dapat menjadi dasar dalam menyusun prioritas pembangunan di tahun 2024. Yang tidak kalah pentingnya adalah di tahun 2024, pesta demokrasi akan berlangsung, maka perlu menjadi perhatian serius semua pihak,” ungkap Rengkung.
Orang nomor dua di jajaran Pemkab Mansel itu menegaskan, di tahun 2024 mendatang, semua pimpinan OPD harus fokus pada pembangunan daerah yang didasarkan pada isu strategis tahun 2024.
Diantaranya, pertama, melanjutkan pembangunan Kantor Bupati Mansel, dan Kantor DPRD Mansel, Bandara Abreso dan infrastruktur pendukung lainnya.
Kedua, meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan. Ketiga, meningkatkan kapasitas daya saing koperasi dan UKM. Keempat, meningkatkan produksi perikanan tangkap dan perikanan budidaya.
Kelima, mewujudkan, SDM dan kelembagaan pariwisata serta ekonomi kreatif yang kokoh dan berdaya saing. Keenam, optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan SDA untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Ketujuh, mengembangkan produk unggulan daerah, baik hasil pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan pariwisata. Kedepan, meningkatkan iklim penanam modal dan kualitas kerjasama yang efektivitas dan promosi dengan daerah.
Kesembilan, meningkatkan inovasi daerah. Kesepuluh, meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum. Kesebelas, meningkatkan kehidupan sosial bagi masyarakat miskin secara tepat sasaran.
Selanjutnya, melalui forum perangkat daerah konsultasi publik dalam penyusunan rancangan RKPD tahun 2024 ini, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama; pertama, pada tahun 2024 akan dilaksanakan Pileg dan Pilkada serentak atau pesta demokrasi serentak di Indonesia, maka penting untuk mensukseskan Pileg dan Pilkada serentak di daerah dengan berupaya mewujudkan stabilitas keamanan di daerah.
Dengan demikian, program kegiatan tahun 2024, harus bisa menjadi instrumen untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang maju, meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperkuat daya tahan ekonomi daerah serta mampu untuk mengakselerasi daya saing daerah, utamanya daya saing investasi.
Selain dari pada itu, pejabat eselon II, III dan IV di Kabupaten Mansel harus mampu menciptakan terobosan-terobosan dan kreativitas yang berinovatif dengan harapan pelayanan Pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Mansel tidak menjadi penghambat.
“Kita jangan cuma mengerjakan segala sesuatu dengan apa adanya atau hanya mengandalkan anggaran yang ada, etikad yang baik harus tertanam dalam pikiran kita supaya kinerja kita menjadi lebih maksimal dan kreatif dalam melakukan terobosan demi terciptanya komitmen dalam menjalankan tugas serta fungsi yang kita emban,” pungkas Rengkung.
Wakil Bupati Mansel dua periode ini menambahkan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang terbatas, pimpinan OPD supaya dapat berpikir kreatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena sesungguhnya perlu dipahami bahwa APBD Kabupaten Mansel sangatlah terbatas.
Maka diperlukan kehati-hatian bahkan peran seluruh OPD serta pemangku kepentingan di luar Pemerintah daerah, sehingga dalam penyusunan RKPD tahun 2024 difokuskan pada kepentingan dan target kegiatan pembangunan yang terkait dengan prioritas daerah sehingga pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Rengkung menekankan, pemberlakuan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, telah diperbaharui kewenangan pembangunan daerah masing-masing Tingkat Pemerintahan, maka objek pembangunan yang semula menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Demikian pula, pembangunan desa dapat dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten pada kondisi dan objek tertentu saja dapat membangun desa. Sehubungan dengan itu, maka perlu dicermati secara saksama, jangan sampai OPD mengalokasikan kegiatan pembangunan yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Sebaliknya, dalam perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran harus disesuaikan dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Tingkat Pemerintahan.
Untuk itu, pemerintah daerah harus lebih selektif dalam mengusulkan hal-hal yang menjadi kepentingan daerah dan secara proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan instansi vertikal bahkan kepada Kementerian dan lembaga non-kementerian di Pusat. Semoga kegiatan prioritas yang penting dapat digagas dan di usulkan sinkron antara perencanaan dan penganggaran sehingga efektif mulai dari penyusunan RKPD sampai pengalokasian anggaran dalam rancangan APBD tahun 2024 sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan keinginan semata.
Dirinya berharap, forum perangkat daerah ini benar-benar dapat menjadi wadah aspirasi dan masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKPD tahun 2024, hingga nantinya dapat di implementasikan dengan baik.
Di akhir arahannya, Rengkung mengajak, semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Mansel serta bersama-sama menjaga dan meningkatkan toleransi antar umat beragama, terutama menjalang Perayaan Paskah bagi Umat Kristiani dan Ibadah Puasa bagi Umat Islam di Kabupaten Mansel. [BOM-R4]