Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM, dikabarkan telah menyidangkan kasus persetubuhan atau pemerkosaan terhadap seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa (28/3) dan Rabu (29/3).
Dalam perkara yang sempat menghebohkan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Umiyati M. Saleh, SH dan Aminah Mustafa, SH sudah membacakan dakwaan terhadap keempat anak berhadapan dengan hukum (ABH), Selasa (28/3).
Sedangkan pada persidangan Rabu (29/3), proses persidangan dilanjutkan dengan eksepsi penasehat hukum dari salah satu ABH, menanggapi dakwaan JPU, sehari sebelumnya.
Salah satu penasehat hukum dari keempat ABH, Yan C. Warinussy, SH membenarkan bahwa majelis hakim PN Manokwari sudah menyidangkan kasus ini, tetapi proses persidangan dilakukan tertutup untuk umum.
“Yang diperkenankan masuk ke ruang sidang hanya mereka yang berhubungan langsung atau berkepentingan langsung dengan para anak itu,” tegasnya ketika dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu (29/3).
Diungkapkan Warinussy, mereka itu diantaranya orangtua dari keempat anak tersebut, petugas Bapas, para pengacara, petugas dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pekerja sosial (peksos).
“Sidang yang pertama, jaksa sudah membacakan dakwaan untuk keempat anak. Pasal-pasalnya terkait soal Undang-undang Perlindungan Anak dan terkait dengan persetubuhan,” jelas Warinussy.
Dikatakannya, setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, tiga pengacara dari tiga ABH tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, sedangkan satu pengacara mengajukan eksepsi.
“Kami bertiga tidak mengajukan eksepsi, hanya satu saja yang mengajukan eksepsi. Eksepsinya tadi sudah dibacakan di depan persidangan, diserahkan ke majelis hakim dan majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sedianya tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum salah satu ABH direncanakan hari ini, Kamis (30/3), tetapi JPU meminta waktu sampai Jumat (31/3).
“Hari Jumat akan dilanjutkan dengan tanggapan jaksa. Kami juga berharap kalau bisa setelah tanggapan jaksa, bisa langsung hakim membuat putusan sela supaya kita jelas perkara ini, mereka bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi pokok perkara atau seperti apa,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini.
Diakui Warinussy, dalam proses persidangan hingga sekarang, korban belum memberikan keterangan di persidangan dan kemungkinan keterangannya akan disampaikan setelah proses persidangan Jumat nanti.
“Seandainya hakim bisa langsung bikin putusan sela hari Jumat, mungkin akan dipertimbangkan, apakah sesudah itu atau hari itu juga bisa saksi korban dihadirkan atau tidak. Kita lihat nanti hari Jumat,” katanya.
Warinussy membenarkan bahwa proses persidangan atas keempat ABH ini dipimpin Berlinda Mayor yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dengan hakim anggota masing-masing Akhmad, SH dan Rahmat Fandika Timur, SH.
“Proses persidangan sudah berjalan baik dan lancar, dimana hak-hak para anak yang berhadapan dengan hukum juga sudah diperhatikan. Cuma sidang hari pertama, hari Selasa itu yang sedikit molor sampai menjelang sore baru kita sidang, apalagi kemarin itu sidang banyak,” ungkapnya.
Dirinya berharap proses persidangan bisa menjadi atensi atau perhatian khusus, apalagi keempatnya masih berstatus anak.
“Mereka juga mempunyai jangka waktu, kemudian kita berharap soal ketepatan waktu supaya sidang bisa tempo dan cepat selesai, karena tempat mereka juga jauh di Wasay sana,” harapnya.
Diakuinya, meski pergerakan keempat ABH ini dibatasi, tetapi usai persidangan, petugas tetap memberikan kesempatan terhadap mereka untuk bertemu keluarga atau berbicara dengan para orangtuanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tabura Pos, perkara Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mnk itu terdaftar di PN Manokwari pada 21 Maret 2023 terkait klasifikasi perkara perlindungan anak.
Empat ABH Dilimpahkan
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polresta Manokwari dilaporkan telah melimpahkan 4 ABH ke Kejari Manokwari terkait kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan tersebut.
Keempat ABH yang sudah dilimpahkan ke Kejari Manokwari dan disidangkan di PN Manokwari, yaitu: GW (15 tahun), M (15 tahun), Y (15 tahun), C (16 tahun).
Sedangkan keempat tersangka yang berstatus orang dewasa, yaitu: AL (20 tahun), H (19 tahun), GIL (19 tahun), A (20 tahun), berkas perkara masih berproses dan direncanakan tahap 1 pada minggu ini.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B Simangungsong menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan seorang siswi SMA di Manokwari, sudah dinyatakan lengkap atau P.21.
“Kasusnya sudah P.21 untuk yang anak di bawah umur dulu, karena masa penahanannya 15 hari. Kalau yang dewasa masih berjalan,” kata Kapolresta yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor KPU Kabupaten Manokwari, Senin (27/3).
Sedangkan Kanit PPA, Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Deviaryanti mengakui, empat terduga pelaku memang sudah tahap 2 dan dilimpahkan ke Kejari Manokwari, dimana sekarang menunggu untuk disidangkan.
“Untuk kasus anak yang delapan tersangka itu, sebanyak 4 tersangka yang anak sudah tahap 2, empat tersangka yang dewasa menunggu untuk tahap 1, karena menunggu sidang dulu. Rencananya di minggu ini, kita selesaikan semuanya, karena kebetulan mau disidangkan,” jelas Deviaryanti kepada Tabura Pos di Jl. Merdeka, Manokwari, Selasa (28/3).
Di tempat terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Manokwari, Regina A. Rumayomi menegaskan, dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA di Manokwari, UPTD PPA Manokwari tetap mendampingi keempat ABH.
“Untuk empat tersangka ABH, kita tetap dampingi. Kita akan bicara dengan orangtuanya, karena dari empat ABH ini, GW punya pengacara sendiri, sedangkan 3 ABH lain nanti kita usahakan untuk kasih pengacara. Dari Polresta memang proses lanjut tapi di pengadilan tetap diversi,” kata Regina Rumayomi kepada Tabura Pos di UPTD PPA Kabupaten Manokwari, Rabu (29/3).
Di samping melakukan pendampingan dalam proses hukum, lanjut Regina Rumayomi, pihaknya juga sudah menyurat ke sekolah terkait status keempat ABH.
“Jadi mereka ini dikasih keluar dan dikasih pindah dari sekolah hanya secara lisan saja. Saya sudah menyurat untuk meninjau kembali aturan sekolah, ketika ada kasus, sudah kelas tiga, jangan kasih keluar, karena sekolah mana yang terima kalau sudah mau ujian,” pungkas Regina Rumayomi. [HEN/AND-R1]