Manokwari, TABURAPOS.CO – Kinerja Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Papua Barat dinilai menurun.
Hal ini terungkap saat Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha, Kementerian Investasi-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)-RI melaksanakan penilaian terhadap kinerja PTSP dan PPB DPM-PTSP Papua Barat, di DPM-PTSP Papua Barat, Kamis (30/3/2023).
Penataan Ahli Madya, Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha, Kementeria Investasi-BKPM-RI, Agus Suwondo membenarkan bahwa, dari hasil penilaian kinerja PTSP dan PPB pada DPM-PTSP Papua Barat dari tahun 2021 hingga 2022 menurun.
“Dari hasil evaluasi ini, ternyatakan kami menilai bahwa, terjadi penurunan kinerja PTSP dan PPB DPM-PTSP Papua Barat, maka kita dorong agar kinerja PTSP dan PPB tahun 2023 bisa lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” kata Suwondo kepada wartawan usai rapat koordinasi penilaian kinerja PTSP dan PPB pada DPM-PTSP Papua Barat, kemarin.
Diakuinya, penurunan kinerja pelayanan PTSP dan PPB disebabkan belum adanya kerja sama dan keterbukaan informasi diantara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Tetapi, sambung dia, kedepan akan didorong agar ada keterbukaan informasi.
Disinggung terkait standard an indikator penilai evaluasi kinerja, terang Suwondo, dalam penilaian kinerja pihak mengaju pada Peraturan Menteri (permen) Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja PTSP dan PBB.
“Penilaian kinerja PTSP dan PPB, tata cara penilaian, indokator penilaian dan lainnya sudah diatur dalam permen ini, kita mengacu pada permen ini,” ujarnya.
Dari hasil penilaian kinerja, ungkapnya, pelayanan PTSP dan PPB pada DPM-PTSP Papua Barat termasuk Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Papua Barat sudah cukup baik. Hanya saja, lanjut dia, perlu ditingkatkan lagi melalui dukungan regulasi.
“Catatan kami adalah pelimpahan kewenangan dari kepala daerah ke Kepala DPM-PTSP, itu yang perlu di dorong. Sehingga DPM-PTSP menjadi satu pintu, sehingga semua pelayanan perizinan menjadi terpusat,” tandas Suwondo.
Ditempat yang sama, Staf Ahli Gubernur Papua Barat, Nicolas U. Tike mengatakan, dari hasil penilaian kinerja ini, ada perbandian kinerja antara tahun 2021 dan tahun 2022.
Dikatakan Tike, di tahun 2021 kinerja PTSP dan PPB DPM-PTSP Papua Barat sangat meningkat yakni, 65 persen. Sedangkan, sambung dia, di tahun 2022 penilaian kinerja PTPS dan PPB 48 persen.
“Terjadi penurunan antara tahun 2021 dan 2022. Sehingga, dari hasil penilaian dari BKPM-RI punya perbandingan yang sangat relastif, maka perlu ada bahan evaluasi, faktor apa yang membuat penurunan penilaian kinerja, pada saat itu ada persoalan Covid-19 di tahun 2021, di tahun 2022 Covid-19 sudah tidak ada tapi kinerja penilaiannya menurun,” terang Tike kepada wartawan di kantor DPM-PTSP Papua Barat, kemarin.
Dengan demikian, sarana Tike, perlu ada evaluasi kedalam dan perlu ada keterlibatan dinas terkait dan HIPMI sendiri terhadap DPM-PTSP Papua Barat untuk bisa memasukan kinerja dari pada apa yang dievaluasi saat ini.
Sementara itu, Plt. Kepala DPM-PTSP Papua Barat, Sepnat Basna mengatakan, pertemuan kali ini untuk mengevaluasi penilaian kinerja PTSP dan PPB DPM-PTSP Papua Barat tahun 2023.
Dikatakan Basna, untuk evaluasi penilaian kinerja PTSP ditingkat kabupaten kota untuk tahun 2021 dan 2022 sudah pihaknya lakukan, karena saat itu masih 12 kabupaten dan 1 kota.
“Kala itu, evaluasi kinerja PTSP di 12 kabupaten dan 1 kota. Usai penilaian, kami berikan penghargaan bagi PTSP Manokwari sebagai PTSP yang memiliki kinerja terbaik dengan nilai tertinggi dalam hal pemberian pelayanan kepada pelaku usaha,” terang Basna kepada wartawan usai pertemuan evaluasi kinerja DPM-PTSP Papua Barat, kemarin.
Dari penilaian PTSP di 12 kabupaten dan 1 Kota ini, lanjut dia, ketika disinkronkan dengan data teman-teman BKPM-RI. Ternyata, 65 sekian persen data penilaian PTSP Manokwari disusul Fakfak dan Kabupaten Sorong.
Hanya saja, kata dia, dari penilaian teman-teman BKPM-RI, ada data yang tidak sesuai dengan data DPM-PTSP Papua Barat. Dimana, khusus PTSP Manokwari aset dan pelayanannya tetap, kenapa penilaiannya bisa berubah cepat sekali.
Misalnya, kata dia, PTSP Manokwari dari 65 persen evaluasi kinerjanya bisa turun menjadi 38 persen. Berarti, data-data dari teman-teman BKPM-RI tidak sesuai dengan data DPM-PTSP Papua Barat.
“Pertanyaan kami, data teman-teman BKPM-RI diperoleh dari mana. Kalau memang ada pergeseran, bagi saya berarti dari 65 persen turun jadi 60 persen, tidak bergeser jauh. Namun, kalau turun hingga 38 persen, maka menjadi pertanyaan bagi kami,” ujarnya.
Sebab, lanjut dia, PTSP Manokwari saat memakai gedung sementara kinerja pelayanannya meningkat. Sekarang, gedunya sudah permanen da nada peningkatan fasilitas kenapa kinerja mereka bisa turun, sebaliknya dengan DPM-PTSP Papua Barat.
Lebih lanjut, kata Basna, Kinerja PTSP dan PPB DPM-PTSP Papua Barat di tahun sebelumny 65 persen dan turun menjadi 48 persen sesuai data yang disampaikan staf ahli Gubernur Papua Barat.
“Kalau kita melihat data itu, justru naik dari 65 persen naik menjadi 70 persen khusus untuk PTSP dan PPB pada DPM-PTSP Papua Barat. Nilai kita mengalami peningkatan, hanya saja kurang di data-data yang disampaikan oleh bapak Sekretaris Daerah (Sekda) sebelumnya,” terangnya.
Menurutnya, belum ada sinkronisasi dan koordinasi diantara Sekda Papua Barat, stafnya dan di DPM-PTSP Papua Barat. Tetapi, kalau hasil penilian kinerja DPM-TPSP Papua Barat mengalami peningkatan dari 65 menjadi 70 persen, bukan penurunan.
“Tentunya, kedepan kita akan berupaya agar kinerja pelayanan pada PTSP dan PPB di DPM-TPSP Papua Barat dan 7 kabupaten mengalami peningkatan dari 70 naik menjadi 85 persen, inilah yang menjadi target kami. Kami akan terus melakukan pembinaan terus,” ujarnya seraya menyarankan, ketika teman-teman dari BKPM-RI melakukan penilaian tolong untuk tidak melakukan penilain sepihak.
Tetapi, tambah dia, perlu data-data penilaian ini diupdate bersama-sama dulu. Barulah dicocokan, tetapi dari hasil penilaian kali ini, datanya tidak disinkronkan sehingga data mereka berbeda dengan data di DPM-PTSP Papua Barat, akhirnya penilaian mereka turun begitu jauh.
“Inilah yang membuat saya tidak setuju dengan data penilaian teman-teman BKPM-RI terhadap kinerja DPM-PTSP Papua Barat dan PTSP Manokwari. Data dari sekretariat daerah Papua Barat akunnya berbeda dengan kami, harusnya data sekretariat daerah sebelumnya diberikan laboran agar mendukung laporan kami. Sehingga nilai 70 persen inilah yang diekspos, bukan 48 persen yang diekspos dan niali 70 persen tidak diekspos,” ujarnya.
Disinggung terkait catatan penilaian kinerja DPM-PTSP Papua Barat, terang Basna, teman-teman dari BKPM-RI menilai kinerja provinsi dan provinsi menilai kinerja PTSP kabupaten.
“Di tahun ini kita tidak menanggarkan program penilaian kinerja. Jadi kita agak repot, tapi kita akan berupaya kedepan untuk melaksanakan penilaian terutama untuk daerah yang menonjol seperti Manokwari, Fakfak, Bintuni dan Kaimana, inilah sasaran kami untuk penilaian. Sedangkan, daerah lain kita akan berikan supports supaya mereka juga membenahi kinerja mereka agar bisa baik seperti empat daerah ini,” tandas Basna. [FSM-R3]




















