Manokwari, TABURAPOS.CO – Pihak kepolisian meminta para pelaku perusakan Pos Wariori di Jl. Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari, Jumat (17/3) lalu, segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong melalui Kasat Reskrim, AKP Nirwan Fakaubun menyebut, pihaknya sudah mengungkap kasus perusakan Pos Wariori, dimana ada 8 terduga pelaku.
Dikatakannya, 1 pelaku berinisial BY sudah diamankan aparat kepolisian, sedangkan 7 terduga pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) diminta segera menyerahkan diri.
“Untuk kasus pengrusakan ini masih terus dilakukan pengembangan dan tujuh terduga pelaku yang masih DPO akan tetap dikejar,” kata Fakaubun kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Kamis (30/7).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, perusakan Pos Wariori diawali dengan aksi pemblokadean ruas Jl. Yos Sudarso, Sanggeng disertai pembakaran ban oleh sekelompok warga, Jumat (17/3) dini hari.
Pemblokadean jalan dan pembakaran ban dilakukan setelah aparat kepolisian menangkap dua warga yang diduga terlibat suatu tindak pidana.
Dalam aksinya, sekelompok warga menebang pohon di depan Pos Wariori, merusak lampu penerangan jalan, dan meja para pedagang di halaman Pos Wariori.
Setelah memblokade jalan dan membakar ban, ada sekelompok warga yang melampiaskan kekesalannya dengan merusak Pos Wariori. Akibat dari perusakan itu, seluruh kaca pecah dan pagar di bagian depan mengalami kerusakan parah. [AND-R1]




















