Manokwari, TABURAPOS.CO – Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten se-Papua Barat, resmi menutup pendaftaran pada Kamis (30/3), pukul 23.59 WIT.
Ketua Tim Seleksi La Ode Alisya, menyebutkan, dari tujuh kabupaten di Papua Barat, jumlah pendaftar sebanyak 221 orang yang telah memasukan berkas ke sekretariat tim seleksi dari 268 orang yang melakukan pendaftaran melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA).
Ia merincikan, jumlah pendaftar calon anggota KPU Kabupaten Fakfak sebanyak 30 orang yang terdiri dari 26 orang laki-laki dan perempuan 4 orang.
Kabupaten Kaimana sebanyak 25 pendaftar, dengan rincian pendaftar laki-laki sebanyak 18 orang, dan perempuan sebanyak 7 orang.
Kabupaten Manokwari mencapai sebanyak 70 orang pendaftar, dengan rincian 52 pendaftar laki-laki dan 18 pendaftar perempuan.
“Kabupaten Manokwari menjadi daerah dengan jumlah pendaftar terbanyak dibandingkan daerah lain,” ujar La Ode kepada wartawan via telepon, Jumat (31/3).
Lanjut, La Ode, di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) jumlah pendaftar sebanyak 22 orang, dengan rincian 18 laki-laki, dan 4 perempuan.
Dari Pegunungan Arfak (Pegaf) jumlah pendaftar sebanyak 20 orang, terdiri dari 15 laki-laki, dan 5 pendaftar perempuan.
Sementara, Kabupaten Teluk Bintuni jumlah pendaftar sebanyak 34 orang, dengan rincian 28 pendaftar laki-laki dan 6 perempuan.
“Kalau Kabupaten Teluk Wondama total pendaftar 20 orang, laki-laki 17 dan perempuan 3 orang,” sebut La Ode.
Menurut La Ode, jumlah pendaftar di setiap daerah sudah dua kali lipat dari yang dibutuhkan. Sehingga, belum dapat memastikan apakah ada perpanjangan waktu pendaftaran atau tidak.
Sebab, jelas La Ode, berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 117, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran dapat dilakukan jika jumlah pendaftar tidak mencapai dua kali lipat dari kebutuhan.
“Perpanjangan pendaftaran dapat dilakukan jika jumlah pendaftar disetiap kabupaten tidak mencapai 2 kali lipat kebutuhan. Selain itu perpanjangan pendaftaran juga bisa dilakukan jika jumlah pendaftar sudah memenuhi, namun kelengkapan berkas dari pendaftar kurang dari kebutuhan yang ada,” terangnya lebih lanjut.
La Ode menambahkan, timsel masih terus melakukan verifikasi administrasi dari pendaftar, sehingga belum bisa dipastikan apakah ada perpanjangan pendaftaran atau tidak.
“Jika sudah rampung diverifikasi baru bisa kita pastikan,” imbuhnya.
La Ode Alisya menambahkan, meskipun waktu pendaftaran sudah resmi ditutup. Namun, timsel masih memberikan waktu kesempatan bagi pendaftar yang sudah mensubmit berkas dalam sistem, untuk menyerahkan semua berkas fisik ke sekretariat.
Karena, sambung dia, jumlah pendaftar yang telah melakukan pendaftaran melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) ada sebanyak 268 orang, namun yang menyerahkan berkas fisik ke tim di sekretariat sebanyak 221 orang.
Ditanya, batas toleransi waktu yang diberikan, La Ode mengatakan, tim seleksi masih memberikan kesempatan bagi yang sudah mensubmit untuk memasukan berkas fisiknya ke sekretariat tim seleksi paling lambat 1 April pukul 18.00 WIT.
“Yang masih bisa memasukan berkas ke sekretariat tim seleksi adalah untuk pendaftar yang sudah mensubmit secara lengkap di SIAKBA. Tetapi, jika mensubmit, namun tidak lengkap maka dianggap tidak memenuhi syarat,” pungkas La Ode Alisya. [SDR-R3]




















