Manokwari, TABURAPOS.CO – DPR Papua Barat telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, M. Tito Karnavian dengan Nomor: 100.2.1.3/1774/SJ bersifat segera perihal usul nama calon penjabat gubernur.
Dalam surat tersebut berisikan tiga poin penting diantaranya, Penjabat Gubernur Papua Barat akan berakhir jabatannya pada 12 Mei 2023. Sehingga, perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Poin kedua, berkenaan dengan hal tersebut, DPR Papua Barat dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat Gubernur dengan orang yang sama atau berbeda, untuk menjadi bahan pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan penjabat gubernur.
Poin ketiga, usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka kedua disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Menanggapi surat tersebut, Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengaku tidak mengetahui secara pasti nama-nama yang akan diusulkan oleh DPR Papua Barat sebagai penjabat Gubernur Papua Barat.
“Pengusulan nama-nama calon penjabat gubernur merupakan kewenangan DPR Papua Barat. Kita semua dinilai, artinya kalau mereka menilai tidak ada kemampuan, maka saya tidak ada nama disitu, misalnya, kata Waterpauw kepada wartawan di Gedung Auditorium PKK Arfak Perkantoran, pekan lalu.
Disinggung terkait jika tidak ada namanya dalam pengusulan, tegas Waterpauw, tidak ada masalah jika dirinya tidak diusulkan oleh DPR Papua Barat.
“Tidak jadi masalah kalau saya tidak diusulkan, itu merupakan kewenangan DPR. Yang pastinya Mei saya selesai tepat satu tahun, artinya setiap triwulan dinilai seluruh pimpinan kepala daerah, baik Gubernur, bupati dan walikota, kita agak lambat karena tunggu giliran,” jelas Waterpauw. [FSM-R3]




















