Manokwari, TABURAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah menerima pelimpahan sejumlah perkara dugaan penambangan emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengatakana, hingga Kamis (6/4), setidaknya ada 4 perkara pertambangan mineral dan batubara yang dilimpahkan ke PN Manokwari.
Ia merincikan, kasus penambangan emas ilegal tercatat dengan register perkara Nomor: 57/Pid.Sus/2023/PN Mnk, Nomor: 56/Pid.Sus/2023/PN Mnk, Nomor: 59/Pid.Sus/2023/PN Mnk, dan perkara Nomor: 60/Pid.Sus/2023/PN Mnk.
“Itu atas klasifikasi perkara pertambangan mineral dan batubara. Sejauh ini, yang sudah dilimpahkan sebanyak 24 orang terdakwa,” kata Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (6/4) malam.
Dirinya merincikan, untuk perkara Nomor 57 terdapat 1 terdakwa berinisial AS, perkara Nomor 58 terdapat 3 terdakwa berinisial MA, HM, dan K, sedangkan perkara Nomor 59 terdapat 8 terdakwa, yaitu: BR alias M, JM alias J, J alias F, JVS alias A, RRA alias E, DL alias Dev, VK alias E, dan JS alias J.
“Untuk perkara Nomor 60 terdapat 12 terdakwa, yaitu: S, T, IN, DP, MA, MRA, B, D, AR, As, A, dan AT. Total ada 24 terdakwa yang sudah dilimpahkan,” kata Markham Faried.
Ditanya apakah dalam keempat perkara itu, terdapat barang bukti alat berat, seperti excavator, jelas Markham Faried, untuk barang bukti alat berat ada 2 excavator, tetapi dipisah dalam perkara Nomor 59 terdapat 1 unit excavator dan perkara Nomor 58 juga terdapat 1 unit excavator, slang dan lain-lain.
“Sedangkan dalam perkara Nomor 57 atas terdakwa berinisial AS, tidak ada barang bukti yang dilimpahkan,” kata dia.
Dicecar apakah dalam keempat perkara penambangan emas ilegal ini tidak ada emas sebagai barang bukti? Humas PN mengakui, sejauh ini dari keempat perkara yang sudah dilimpahkan, tidak ada barang bukti emasnya.
“Tapi, nanti kita lihat di persidangan, apakah ada perkembangan dari barang bukti tersebut atau tidak,” ujar Humas PN.
Ditanya apakah dalam keempat perkara ini, terutama yang terdapat barang bukti excavator, sudah ada surat persetujuan penyitaan yang dikeluarkan PN Manokwari ke penyidik ketika melakukan penyitaan?
Markham Faried menjelaskan, sepatutnya sudah ada surat persetujuan penyitaan barang bukti, tetapi nanti bisa dilihat lagi di persidangan.
“Jadi, pertama nanti akan diperiksa juga terkait surat dakwaan, apakah barang buktinya sesuai atau tidak. Nanti kan oleh penuntut umum akan dihadirkan di dalam persidangan,” pungkas Markham Faried. [HEN-R1]