Manokwari, TABURAPOS.CO – Sepanjang April 2023 ini saja, jajaran Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika jenis Ganja di wilayah Manokwari.
Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 tersangka dengan total barang bukti 1.835,24 gram.
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus F.I. Napitupulu merincikan, pengungkapan pertama di Jl. Trikora, Taman Ria, Rendani, 4 April 2023 sekitar pukul 22.30 WIT.
Diakui Napitupulu, dari pengungkapan itu, pihaknya mengamankan 1 tersangka berinisial YF (22 tahun), seorang pemuda asal BTN Puskopad Hawai, Sentani, Provinsi Papua beserta barang bukti Ganja sebanyak 92,16 gram.
Menurutnya, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima anggotanya, kemudian ditindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka di pintu keluar Pelabuhan Manokwari.
Dari penangkapan itu, sambung Napitupulu, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti Ganja yang disimpan dalam 3 bungkus plastik besar, 4 bungkus plastik sedang, dan 20 plastik kecil.
Barang bukti lain yang turut disita, ungkap Diresnarkoba, yakni 1 kantong plastic kecil berwarna merah, 1 celana dalam berwarna merah muda, dan 1 handphone merek Samsung Galaxy A03 core berwarna biru.
Napitupulu menyebut, selain menyita barang bukti berupa Ganja, tersangka juga dinyatakan positif memakai Ganja berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
“Jadi, modus tersangka ini, Ganja disimpan dalam celana dalam berwarna merah muda yang dipakainya. Dari pengakuan tersangka, celana dalam itu milik pacarnya,” kata Diresnarkoba kepada para wartawan di Polda Papua Barat, Selasa (11/4).
Napitupulu mengatakan, dengan perbuatannya itu, tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 114 Ayat 1, subsider Pasal 111 Ayat 1, dan lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara serta denda maksimum Rp. 13 miliar.
“Dalam kasus ini, ada satu DPO berinisial J yang sedang dilakukan pengembangan,” katanya.
Sedangkan dalam pengungkapan kedua, lanjut Diresnarkoba, dilakukan pihak kepolisian di Dek 2 KM Gunung Dempi ketika bersandar di Pelabuhan Manokwari, Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 09.10 WIT.
Ia membeberkan, dari pengungkapan ini, 2 tersangka diamankan berinisial EW dan JT beserta barang bukti Ganja seberat 1.743,08 gram.
Napitupulu mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan yang diterima anggotanya dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di KM Gunung Dempo.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan itu, kedua tersangka diamankan beserta barang bukti Ganja yang dibawa dari Jayapura, Papua.
Dirinya mengungkapkan, Ganja disimpan di dalam 3 kantong plastik bening dengan berat netto 53,53 gram, 2 bungkus plastik hitam dengan berat netto 1.689,56 gram.
Barang bukti lain yang diamankan dalam kasus ini, ungkap Diresnarkoba, yakni 2 tas ransel berwarna hitam dan merah abu-abu, 1 handphone merek Vivo Y1S berwarna biru, 1 handphone merek Oppo A17K berwarna gold.
“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang bukti Ganja dibawa dari Jayapura dengan tujuan untuk diedarkan di Sorong,” sebut Diresnarkoba.
Ia mengutarakan, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2, lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan atau denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus di atasnya. Pada dasarnya, kita terus melakukan upaya dan pemberantasan terhadap kasus ganja di Papua Barat, karena dari pengungkapan ini saja, kita berhasil menyelamatkan ribu jiwa kalau kita kalikan setiap orangnya mengonsumsi Ganja itu satu orang satu gram,” pungkas Diresnarkoba. [AND-R1]