• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Perkara Istri Aniaya Suami, Penasehat Hukum Kantongi ‘Surat Pernyataan Maaf’ dari Korban

AdminTabura by AdminTabura
10/12/2021
in POLHUKRIM
0
Perkara Istri Aniaya Suami, Penasehat Hukum Kantongi ‘Surat Pernyataan Maaf’ dari Korban

Theresje Julianty Gasperz, SH

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Julianty Gasperz, SH: Dia bersedia memberikan maaf kepada istrinya dengan pertimbangan anak-anak

Manokwari, TP – Theresje Julianty Gasperz, SH selaku tim penasehat hukum terdakwa, LB yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap suaminya, SJ, telah mengantongi surat pernyataan maaf dari korban.

“Surat terkait pernyataan suaminya, sebenarnya sudah memberikan maaf kepada istrinya. Nah, surat pernyataan itu yang secara tertulis sudah disampaikan dan saya baru terima hari ini,” kata Julianty Gasperz kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (8/12).

Surat itu, lanjut dia, akan dilampirkan ketika agenda pembelaan atau pledoi. “Minggu depan kan kita punya materi sidang masih tuntutan jaksa penuntut. Nah, kita punya surat pernyataan dari suaminya itu kita akan ajukan pada saat pembelaan atau pledoi,” ungkap Julianty Gasperz.

Ditanya inti surat pernyataan yang ditandatangani SJ di atas materai itu, ungkap Julianty Gasperz, yakni menyatakan jika korban sudah memaafkan terdakwa selaku istrinya.

“Kemudian dia mohon kepada majelis hakim yang mulia mempertimbangkan putusan yang nanti akan diputuskan,” tambah Julianty Gasperz.

Mengenai dasar atau alasan terdakwa memukul korban di kepala hingga mengalami luka berdasarkan hasil visum dokter, sambung Julianty Gasperz, itu karena sejak Januari 2021 sampai kejadian, Agustus 2021, dirinya tidak diberikan gaji dan TPP.

“Tadi dia juga sampaikan bahwa gaji suami sekitar Rp. 1,5 juta dan TPP-nya sekitar Rp. 4 juta. Nah, sementara anak-anaknya itu 6 orang. Itulah yang menyebabkan kenapa dia marah,” tambah Julianty Gasperz yang juga tim bantuan hukum LP3BH Manokwari ini.

Di samping itu, sambung dia, berdasarkan keterangan terdakwa, sebelum dianiaya, korban sempat menyampaikan ‘mau membersihkan rumah’.

“Saya tanya, bersih rumah itu maksudnya apa? Terdakwa jawab, mungkin dia mau kasih bersih rumah, supaya tong pergi semua dari rumah,” katanya menirukan keterangan terdakwa.

Dicecar adanya dugaan pihak ketiga dalam perkara ini, kata Julianty Gasperz, setelah ditanya majelis hakim, memang terdakwa tidak mengungkapkan secara terperinci. “Cuma dia sampaikan ada sebab ada akibat. Itu saja,” katanya.

Disinggung lagi soal surat pernyataan maaf yang disampaikan korban, terang Julianty Gasperz, surat pernyataan itu telah ditandatangani korban.

“Dia pakai materai dan dia tanda tangan. Intinya di surat itu, dia memberikan maaf kepada istrinya walaupun dia tahu istrinya sudah melakukan perbuatan pidana, melakukan pemukulan di bagian kepala, sehingga luka itu. Akhirnya, dia mempertimbangkan anak-anak, lalu dia mempertimbangkan putusan nanti. Itu yang dia berpikir bahwa dia bersedia memberikan maaf kepada istrinya dengan pertimbangan anak-anak itu tadi,” tandas Julianty Gasperz.

Oleh sebab itu, Julianty Gasperz berharap, jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menuntut terdakwa maupun majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini, bisa mempertimbangkan surat pernyataan dari korban nantinya.

“Masalah ini sebenarnya sementara diupayakan perdamaian. Kan kita juga sekurang-kurangnya mempertimbangkan upaya restorative justice yang sekarang sementara digaung-gaungkan, baik di tingkat penyidik, kejaksaan, maupun di tingkat pengadilan, Mahkamah Agung,” paparnya.

Seharusnya, kata Julianty Gasperz, perkara ini bisa diupayakan melalui pendekatan restorative justice. “Kalau saya sih berharap perkara ini tidak sampai ke pengadilan, bisa diupayakan dengan restorative justice,” ujar Julianty Gasperz.

Ditanya apakah kasus ini tidak pernah diupayakan supaya diselesaikan melalui restorative justice, Julianty Gasperz mengaku, dirinya pernah berkoordinasi dengan penyidik, disampaikan bahwa suaminya waktu itu masih ragu-ragu.

“Antara mau cabut atau tidak, macam begitu, masih ada banyak pertimbangan. Sepertinya belum merasa yakin untuk memaafkan istrinya. Tapi, sekarang itu sudah ada,” tandas Julianty Gasperz.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, LB terpaksa menghabiskan hari demi harinya di balik jeruji besi. Kondisi tersebut harus dijalani terdakwa yang berprofesi sebagai tenaga guru honor di Kabupaten Tambrauw lantaran didakwa menganiaya suaminya, SJ di kepala memakai kayu.

Dirinya pun terpaksa merelakan sang buah hati yang masih berusia 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan), dititipkan dan dirawat mamanya yang sudah berusia senja.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, Rabu (8/12) lalu, terdakwa mengaku menganiaya suaminya.

Alasan penganiayaan itu, ungkap LB, karena suaminya tidak memberikan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

LB yang mempunyai 6 anak itu mengatakan, dia sudah berumah tangga bersama korban yang berstatus suaminya, kurang lebih selama 15 tahun.

Menanggapi pertanyaan hakim soal gaji dan TPP yang diterima suaminya, LB mengatakan, gaji suaminya sebesar Rp. 1,5 juta, dipotong kredit dan TPP sebesar Rp. 4 juta.

Menurut LB, sejak Januari 2021 sampai terjadinya penganiayaan itu, dirinya tidak diberikan gaji dan TPP.

Hakim, Bagus Sumanjaya, SH pun menelusuri kredit motor. “Siapa yang cicil motor,” tanya Sumanjaya. “Suami yang cicil motor,” jawab LB.

Sementara tim penasehat hukum LB, Theresje Julianty Gasperz, SH dan Karel Sineri, SH lebih banyak menanyakan kondisi keenam anak terdakwa yang terpaksa ditinggalkannya selama menjalani masa hukuman.

Untuk usia keenam buah hatinya tersebut, LB merincikan apabila anaknya ada yang sudah berusia 19 tahun dan ada yang masih kecil, 1 tahun, 10 bulan. “Yang paling besar 19 tahun, yang kecil 1 tahun, 10 bulan,” ungkap LB.

Keenam buah hatinya itu juga tinggal terpisah. “Yang kecil tinggal sama mama saya di Amban Pantai. Anak nomor satu dan dua di Pasir Putih, sedangkan anak ketiga, keempat, dan kelima tinggal bersama suami,” tambah LB menanggapi pertanyaan Julianty Gasperz.

Sementara untuk pengasuhan anak-anaknya ketika terdakwa selama ini bertugas di Tambrauw sebagai tenaga guru honor, LB mengisahkan, ketika dia ke Tambrauw sebagian anak-anaknya dibawa.

LB merincikan, anak nomor satu dan nomor dua tinggal di rumah, sedangkan anak nomor tiga, empat, lima dan enam dibawa ke Tambrauw untuk bertugas sebagai tenaga guru honor.

Di penghujung persidangan beragenda pemeriksaan terdakwa itu, LB mengaku menyesali perbuatan menganiaya suaminya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. “Menyesal dan tidak akan ulangi lagi,” kata LB. [HEN-R1]

Previous Post

Pesan Penting Bagi Peserta Latsar Prajabatan CPNS Formasi 2018

Next Post

Kodim 1808 Mansel Gelar Aksi Donor Darah, Peringati Hari Juang TNI-AD

Next Post
Kodim 1808 Mansel Gelar Aksi Donor Darah, Peringati Hari Juang TNI-AD

Kodim 1808 Mansel Gelar Aksi Donor Darah, Peringati Hari Juang TNI-AD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!