Manokwari, TABURAPOS.CO – Persidangan praperadilan yang diajukan Pemohon berinisial IKIK (19 tahun) melalui kuasa hukumnya, Metuzalak Awom, SH dan Penina M. Noriwari, SH terhadap Termohon, Polsek Amban, Rabu (12/4) siang, terpaksa diskors hakim tunggal, Markham Faried, SH, MH.
Skors yang dilakukan hakim tunggal lantaran kuasa hukum Pemohon praperadilan menyatakan keberatan sidang dilanjutkan, karena belum mendapat jawaban Termohon atas permohonan Pemohon pada persidangan sebelumnya.
Akhirnya, hakim tunggal menyerahkan jawaban Termohon yang dipegangnya semenjak agenda jawaban Termohon kepada Pemohon, sedangkan Termohon diminta untuk menggandakan jawabannya untuk diserahkan lagi ke hakim, sehingga proses persidangan diskors untuk sementara waktu.
Menurut hakim tunggal, sudah menjadi hak Pemohon untuk mendapatkan jawaban dari Termohon, sehingga meminta Termohon untuk menggandakan jawabannya untuk diserahkan dalam persidangan ini.
“Kami juga tidak ingat,” kata kuasa Termohon yang diwakili Kapolsek Amban, AKP J. Simanjuntak.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemohon mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 82 KUHAP, disebutkan bahwa acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 ditentukan, dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
Selanjutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
Kemudian, putusan praperadilan pada tingkat penyidikan, tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
“Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing, harus segera membebaskan tersangka. Tapi, ini sudah hari ke berapa sejak permohonan kami didaftarkan,” ungkap Awom dengan nada tanya.
Dari pantauan Tabura Pos, pihak Pemohon dan Termohon tetap menunggu proses persidangan di sekitar PN Manokwari, tetapi hingga Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIT, sidang belum dilanjutkan, karena hakim tunggal juga sedang bersidang pada perkara lain. [HEN-R1]