Manokwari, TABURAPOS.CO – Permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon berinisial IKIK melalui kuasa hukumnya, Metuzalak Awom, SH dan Penina M. Noriwari, SH, akhirnya ditolak hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (13/4).
Seperti diketahui, perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN Mnk terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut dengan Termohon, Polda Papua Barat cq Polresta Manokwari, cq Polsek Amban.
Meski perkara yang teregistrasi 20 Maret 2023, tetapi proses persidangan dimulai pada, Senin, 3 April 2023 dan berakhir, Kamis, 13 April 2023.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH mengatakan, pada pokoknya, hakim menjatuhkan putusan dalam eksepsinya, menolak eksepsi Termohon.
“Kemudian, dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan kedua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tandas Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat (14/4).
Soal adanya anggapan bahwa proses persidangan praperadilan yang terkesan lambat atau lama, Markham Faried, pada persidangan dengan agenda panggilan pertama terhadap Termohon, Senin, 3 April 2023, memang kuasa hukum Pemohon sudah mengajukan surat untuk dipertimbangkan atau ditinjau terhadap penetapan hari sidang yang dinilai terlalu lama.
Namun, sambung Humas PN, hakim memandang bahwa penetapan hari sidang disesuaikan dengan masa libur nasional pada Maret 2023 dan libur fakultatif di Provinsi Papua Barat, termasuk memperingati hari raya Nyepi.
Bukan itu saja, ungkap Markham Faried, di saat yang bersamaan, hakim yang menangani permohonan ini sedang mengikuti diklat.
“Dan, jangka waktu yang dihitung sudah mengikuti 3 hari kerja minimal, maka ditetapkan panggilan pertama itu sesuai dengan hukum acara,” jelas dia.
Dalam proses persidangan itu, Humas PN mengakui, memang dibatasi dalam jangka waktu 7 hari dan dihitung sejak sidang pertama ketika para pihak menghadiri persidangan.
“Namun, apabila para pihak, salah satunya tidak hadir dan sudah dilakukan pemanggilan yang sah dan patut, maka persidangan itu dihitung tujuh hari sejak hari itu juga,” papar Humas PN.
Diutarakan Markham Faried, dalam persidangan beragenda panggilan kedua terhadap Termohon, Termohon sudah hadir, dimana saat itu juga hakim menyampaikan bahwa terdapat perubahan permohonan yang diajukan Pemohon dalam persidangan.
“Terhadap materi perubahan itu juga disampaikan kepada Termohon dan didengarkan juga terhadap Termohon bagaimana, apakah ada keberatan atau tidak terhadap perubahan yang diajukan Pemohon,” tambahnya.
Lanjut Humas PN, saat itu, Termohon merasa keberatan dan menilai perubahan permohonan yang diajukan Pemohon merugikan kepentingan dari Termohon.
“Jadi, hakim telah pula mempertimbangkan perubahan permohonan dan juga keberatan yang diajukan Termohon di dalam putusannya. Dan, putusan itu bisa juga dilihat dalam direktori putusan terkait pertimbangan hakim yang menilai bahwa perubahan permohonan Pemohon itu, ditolak oleh karena Termohon mengajukan keberatan terhadap perubahan permohonan tersebut,” terang Humas PN.
Ditanya perihal jawaban Termohon yang tidak diberikan untuk Pemohon, Markham Faried mengatakan, sebenarnya jawaban Termohon sudah ada dan sudah diterima hakim, dimana saat itu Pemohon tidak menyampaikan dalam persidangan bahwa jawaban Termohon yang belum diterima Pemohon.
“Jadi memang jawabannya baru diterima di hari berikutnya, tetapi kan itu juga diberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memberikan tanggapan di dalam kesimpulannya,” pungkas Humas PN.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 82 KUHAP, disebutkan bahwa acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 ditentukan, dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
Selanjutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
Kemudian, putusan praperadilan pada tingkat penyidikan, tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
“Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing, harus segera membebaskan tersangka. Tapi, ini sudah hari ke berapa sejak permohonan kami didaftarkan,” ungkap Awom dengan nada tanya, beberapa waktu lalu. [HEN-R1]